Pensyari'atan Adzan
📚 Pelajaran Fiqih
📖
Awal disyariatkannya terjadi pada tahun pertama hijriyah.
Tersebut di dalam hadits Ibnu Umar : “Kaum muslimin, dahulu ketika datang ke Madinah berkumpul, lalu memperkirakan waktu shalat, tanpa ada yang menyerunya. (Hingga) pada suatu hari, mereka berbincang-bincang tentang hal itu. Sebagian mereka berkata “gunakan saja lonceng seperti lonceng Nashara”. Dan sebagian menyatakan “gunakan saja terompet seperti terompet Yahudi”. Maka Umar berkata: “Tidakkah kalian mengangkat seseorang untuk menyeru shalat?” Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Wahai, Bilal. Bangun dan serulah untuk shalat.” [HR Al Bukhari dan Muslim]
Adzan mulai disyariatkan pada tahun pertama Hijriyah. Saat itu kaum muslimin ingin mengetahui masuknya waktu shalat, kemudian mereka berunding.
Di malam harinya Abdullah Ibnu Zaid Radhiyallahu Anhu bermimpi dan melihat ada seseorang yang membawa lonceng(1)
ia berkata kepadanya, “Apakah engkau hendak menjual lonceng ini?” Orang itu berkata, “Hendak engkau gunakan untuk apa?” Abdullah berkata, “Akan kami gunakan untuk memanggil orang melaksanakan shalat.” Orang itu berkata lagi, “Maukah engkau aku tunjukkan dengan sesuatu yang lebih baik?” Abdullah menjawab, “Iya.“ Orang itu pun mengajarkan Abdullah Lafazh adzan dan iqamah seperti yang ada sekarang ini.”(2) Abdullah berkata, “Di pagi hari aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam dan mengabarkan mimpiku kepadanya lalu beliau bersabda, “Itu adalah mimpi yang benar insya Allah, maka temuilah Bilal dan ajarkanlah lafazh itu kepadanya karena suaranya lebih merdu dari suaramu.”(3)
⏹ keterangan:
1. An Naqus artinya Lonceng atau bell
2. Hr. Ad Darimi
3. Hr. Abu Dawud
Komentar
Posting Komentar