Bab Mandi


Ayat yang Pertama :
Allah Ta'aalaa berfirman :
ﻭَﺇِﻥ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺟُﻨُﺒًﺎ ﻓَﭑﻃَّﻬَّﺮُﻭﺍ۟
"dan jika kamu junub maka mandilah" (QS.Al-Maa-idah 5: Ayat 6).
Al-Imam ath-Thabariy dalam tafsirnya mengatakan :
"Jika kalian dalam kondisi janabah, maka sebelum menegakkan sholat, kalian bersucilah yakni bersuci dengan mandi sebelum masuk sholat yang hendak kalian dirikan" (10/82, ar-Risaalah).
Shohabi Jalil Abu Hurairah radhiyallahu anhu meriwayatkan :
ﻗﺎﻝَ ﺭﺳﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ‏« ﺇﺫﺍ ﺟَﻠَﺲَ ﺑَﻴْﻦَ ﺷُﻌَﺒِﻬَﺎ ﺍﻷﺭﺑﻊِ ، ﺛﻢَّ ﺟَﻬَﺪَﻫَﺎ ، ﻓﻘَﺪْ ﻭَﺟَﺐَ ﺍﻟﻐُﺴْﻞُ ‏» ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ . ﻭﺯﺍﺩَ ﻣُﺴْﻠﻢٌ : ‏« ﻭﺇﻥْ ﻟﻢْ ﻳُﻨْﺰِﻝْ »
"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : "jika seorang telah duduk diantara 4 bagian tubuh (istrinya), kemudian ia bersungguh-sungguh (melakukan jima'), maka wajib mandi" (muttafaqun alaih).
Dalam lafazh Muslim terdapat tambahan : "sekalipun tidak keluar maninya".
Asy-Syaikh Faishol bin Abdul Aziz Alu Mubaarak dalam pelajarannya terhadap "Bulughul Maram" mengatakan :
ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺭﺳﻼﻥ : ﺃﺟﻤﻊ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻮﺏ ﺍﻟﻐﺴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻭﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺑﺨﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﻨﻲ ﺍﻧﺘﻬﻰ .
"Ibnu Ruslaan berkata, ulama kaum muslimin telah bersepakat atas wajibnya mandi bagi laki-laki dan wanita yang keluar mani" -selesai-.
Ayat yang Kedua :
Allah Ta'aalaa berfirman :
ﻭَﻟَﺎ ﺟُﻨُﺒًﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﻋَﺎﺑِﺮِﻯ ﺳَﺒِﻴﻞٍ ﺣَﺘَّﻰٰ ﺗَﻐْﺘَﺴِﻠُﻮﺍ۟ ۚ
"(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi" (QS.An-Nisaa' 4: Ayat 43).
Al-Imam Ath-Thabari menafsirkan ayat diatas adalah :
ﻭﻻ ﺗﻘﺮﺑﻮﻫﺎ ﺃﻳﻀًﺎ ﺟﻨﺒًﺎ ﺣﺘﻰ ﺗﻐﺘﺴﻠﻮﺍ ، ﺇﻻ ﻋﺎﺑﺮﻱ ﺳﺒﻴﻞ
"Dan jangan juga engkau mendekati masjid yang digunakan untuk sholat, sampai engkau mandi, kecuali sekedar melewati saja" (VIII/385).
Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
ﻓﺈﻧِّﻲ ﻻ ﺃُﺣِﻞُّ ﺍﻟﻤﺴﺠِﺪَ ﻟﺤﺎﺋﺾٍ ﻭﻻ ﺟُﻨُﺐٍ
"Maka aku tidak memperbolehkan masjid bagi wanita haidh dan yang sedang junub" (HR. Abu Dawud dan selainnya, banyak para ulama yang menshahihkan atau menghasankannya).
Para ulama mengkompromikan antara ayat diatas dengan hadits ini bahwa yang terlarang adalah wanita haidh dan orang yang junub untuk menetap di masjid, ini sebagaimana ditafsirkan oleh para sahabat, misalnya apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhu :
ﻻ ﺗَﺪﺧﻞِ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪَ ﻭﺃﻧﺖَ ﺟُﻨُﺐٌ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥَ ﻃﺮﻳﻘَﻚَ ﻓﻴﻪِ ﻭﻻ ﺗَﺠْﻠﺲْ
"Janganlah kalian masuk masjid dalam kondisi junub, kecuali sekedar berjalan saja dan janganlah duduk di masjid (dalam kondisi masih junub)" (HR. Baihaqi)
Imam al-Albani mendhoifkan atsar ini.
Namun untuk wanita haidh dipersyaratkan ketika lewat masjid agar bisa menjaga darahnya tidak menetes.

Abu Sa'id Neno Triyono

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA