SUNNAH BAGI YANG MAU BERKURBAN SETELAH MASUK TANGGAL 1 DZULHIJJAH


Ummul Mukminin Ummu Salamah radhiyallahu anhaa berkata, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
ﺇِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻢْ ﻫِﻠَﺎﻝَ ﺫِﻱ ﺍﻟْﺤِﺠَّﺔِ ، ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻲَ ﻓَﻠْﻴُﻤْﺴِﻚْ ﻋَﻦْ ﺷَﻌَﺮِﻩِ ، ﻭَﺃَﻇْﻔَﺎﺭِﻩِ
"Jika kalian melihat hilal dzulhijjah dan kalian hendak berkurban, maka tahanlah (jangan dipotong) rambut dan kuku (kalian)". (HR. Muslim).
Zhahirnya hadits diatas bertentangan dengan hadits Ummul Mukminin Aisyah berikut :
ﻛُﻨْﺖُ ﺃَﻓْﺘِﻞُ ﻗَﻠَﺎﺋِﺪَ ﻫَﺪْﻱِ ﺭَﺳﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠَّﻢَ ﺑﻴَﺪَﻱَّ ، ﺛُﻢَّ ﻳَﺒْﻌَﺚُ ﺑﻬَﺎ ﻭَﻣﺎ ﻳُﻤْﺴِﻚُ ﻋﻦ ﺷﻲﺀٍ ، ﻣﻤَّﺎ ﻳُﻤْﺴِﻚُ ﻋﻨْﻪ ﺍﻟﻤُﺤْﺮِﻡُ ، ﺣﺘَّﻰ ﻳُﻨْﺤَﺮَ ﻫَﺪْﻳُﻪُ .
"aku yang mengikatkan tali hadyu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu Beliau mengirimkannya dan tidak ada sesuatu pun yang menahannya dari apa-apa yang orang yang sedang ihram menahan diri darinya, sampai dipotong hewan hadyunya". (Muttafaqun alaih)
Dalam lafazh lain :
ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﺤْﺮُﻡْ ﻋﻠَﻰ ﺭَﺳﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠَّﻢَ ﺷﻲﺀٌ ﺃﺣَﻠَّﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟﻪ ﺣﺘَّﻰ ﻧُﺤِﺮَ ﺍﻟﻬَﺪْﻱُ .
"Maka tidak ada yang diharamkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah, hingga hadyu tersebut disembelih". (Muttafaqun alaih).
Para ulama dalam menyikapi hadits diatas terbagi menjadi beberapa pendapat, dan barangkali pendapat yang tepat adalah dengan jalan mengkompromikannya, sebagaimana disampaikan oleh al-'Alamah Mubarakfuriy dalam "Syarah Sunan Tirmidzinya" yang berkata :
ﻭﺍﻟﺤﺎﺻﻞ ﺃﻥ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ ﻭﺣﺪﻳﺚ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻛﻠﻴﻬﻤﺎ ﻣﺮﻓﻮﻋﺎﻥ ﺻﺤﻴﺤﺎﻥ ، ﻭﻟﺤﺪﻳﺚ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ ﺗﺮﺟﻴﺢ ﻷﻧﻪ ﻗﻮﻟﻲ ، ﺃﻭ ﻳﻘﺎﻝ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺃﻥ ﺣﺪﻳﺜﻬﺎ ﻣﺤﻤﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺍﻟﺘﻨﺰﻳﻪ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻋﻠﻢ .
"Kesimpulannya bahwa hadits Ummu Salamah dan hadits Aisyah kedua-duanya marfu' dan shahih. Hadits Ummu Salamah lebih unggul karena ini adalah qouliyyah atau dikatakan sebagaimana pendapatnya Imam Syafi' rahimahullah bahwa haditsnya Ummu Salamah dibawa hukumnya kepada makruh lit tanziih, wallahu a'lam".
Imam Nawawi dalam "al-Majmu" memberikan catatan bahwa rambut yang tidak boleh dipotong umum, baik rambut kepala, rambut di ketiak, rambut di kemaluan dan yang tumbuh di badan.
Al-'Alamah bin Baz memberikan tambahan faedah bahwa sunnah diatas berlaku hanya kepada orang yang berkurban, adapun istri dan anaknya, sekalipun diikutkan dalam pahala kurban, maka tidak disyariatkan untuk meninggalkan larangan memotong rambut dan kuku.

Abu Sa'id Neno Triyono

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA