Pembatal Wudhu


Ayat yang Pertama :
Allah Ta'aalaa berfirman :
ﺃَﻭْ ﺟَﺂﺀَ ﺃَﺣَﺪٌ ﻣِّﻨﻜُﻢ ﻣِّﻦَ ﭐﻟْﻐَﺂﺋِﻂِ
"atau kembali dari tempat buang air (kakus)" (QS.Al-Maa-idah 5: Ayat 6).

Al-'Alamah as-Sa'diy dalam tafsirnya tatkala menyebutkan puluhan faedah dari ayat 6 surat Al Maidah, diantaranya :
ﺍﻟﺜﺎﻣﻦ ﻭﺍﻟﻌﺸﺮﻭﻥ : ﺃﻥ ﺍﻟﺨﺎﺭﺝ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﺒﻴﻠﻴﻦ ﻣﻦ ﺑﻮﻝ ﻭﻏﺎﺋﻂ ، ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ .
"Yang ke-28 : bahwa keluarnya sesuatu berupa air kencing dan air besar dari dua jalan (qubul dan dubur) itu membatalkan wudhu" (Taisiir al-Kariim ar-Rahman, hal. 222).

Terkait dengan pembatal-pembatal wudhu lainnya, dapat melihat tulisan kami tentangnya.
Para ulama fiqih menjelaskan bahwa hal-hal pembatal wudhu sekaligus juga sebagai pembatal tayamum.

Asy-Syaikh Yahya al-Hajuriy Hafizhahullah dalam kitabnya "Ahkaam at-Tayamum" (hal. 62) berkata :
ﻧﻮﺍﻗﺾ ﺍﻟﺘﻴﻤﻢ ﻫﻲ ﻧﻮﺍﻗﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ، ﻭﺯﻳﺎﺩﺓ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﻭﺟﻮﺩ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﻘﺪﺭﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻧﺎﻗﺾ ﺃﻳﻀًﺎ ﻟﻠﺘﻴﻤﻢ .
"Hal-hal yang membatalkan tayamum adalah hal-hal yang membatalkan wudhu tanpa adanya perselisihan pendapat (di kalangan ulama), akan tetapi tambahan untuk tayamum adanya air dan sanggup menggunakannya sebagai pembatal tayamum juga".

Abu Sa'id Neno Triyono

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA