DIANTARA TANDA KEIMANAN SEORANG LAKI-LAKI ADALAH RAJIN KE MASJID


Al-Imam Tirmidzi rahimahullah dalam kitab Sunannya (no. 3093) meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada :
ﻋَﻦْ ﺩَﺭَّﺍﺝٍ ، ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﺍﻟْﻬَﻴْﺜَﻢِ ، ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﺳَﻌِﻴﺪٍ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : " ﺇِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻢُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﻳَﻌْﺘَﺎﺩُ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪَ ، ﻓَﺎﺷْﻬَﺪُﻭﺍ ﻟَﻪُ ﺑِﺎﻟْﺈِﻳﻤَﺎﻥِ ؛ ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ : } ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻳَﻌْﻤُﺮُ ﻣَﺴَﺎﺟِﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﻦْ ﺁﻣَﻦَ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﺍﻟْﺂﺧِﺮِ } ".
"Darraaj, dari Abi al-Haitsam, dari Abi Sa'id radhiyallahu anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam : "jika kalian melihat seseorang biasa ke masjid, maka saksikanlah bahwa ia beriman. Allah Ta’ala berfirman : "Orang yang memakmurkan masjid-masjid Allah adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS. At-Taubah: 18).
Dalam nomor sebelumnya (no. 2617) dengan sanad yang bermuara juga kepada dua orang diatas, lafazh " ﻳَﻌْﺘَﺎﺩُ" (terbiasa) diganti dengan "ﻳَﺘَﻌَﺎﻫَﺪُ " (menjaga komitmennya untuk senantiasa sholat berjamaah di masjid), kemudian beliau memberikan penilaian :
ﻫَﺬَﺍ ﺣَﺪِﻳﺚٌ ﻏَﺮِﻳﺐٌ ﺣَﺴَﻦٌ
"Ini adalah hadits ghorib yang hasan".
Akan tetapi penghasanan Imam Tirmidzi dan juga para ulama lainnya, seperti Imam Ibnu Hibban yang memasukkan hadits ini dalam shahihnya dan Imam Al-Haakim bahkan secara jelas mengatakan hadits tersebut shahih, telah dikoreksi oleh para ulama hadits. Misalnya al-'Alamah bin Baz rahimahullah dalam "Hasyiyyahnya atas Bulughul Maram" memberikan keterangan :
[ ﻓﻴﻪ ‏] ﺩﺭﺍﺝ ﺃﺑﻮ ﺍﻟﺴﻤﺢ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺍﻟﻬﻴﺜﻢ ﻭﻫﻮ ﺿﻌﻴﻒ ﻓﻲ ﻗﻮﻝ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﺃﺋﻤﺔ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻭﺿﻌﻔﻪ ﺁﺧﺮﻭﻥ ﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺘﻪ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺍﻟﻬﻴﺜﻢ ﺧﺎﺻﺔ ﻭﻫﺬﺍ ﻣﻨﻬﺎ .
"Didalam sanadnya ada Darraaj Abu as-Samh dari Abi al-Haitsam, ia perawi dhoif menurut pendapat para aimah hadits secara mutlak dan ulama yang lainnya mendhoifkan dalam riwayatnya dari Abi al-Haitsamiy secara khusus dan dalam hadits ini adalah dari riwayatnya".
Diantara para ulama yang mendhoifkannya adalah Imam Ibnu Muflih, Imam adz-Dzhabi, Imam Ibnu Rajab dan 3 ulama permata zaman ini, yaitu bin baz, al-albani dan Ibnu Utsaimin rahimahumullah, kompak mendhoifkannya.
Asy-Syaikh ibnu Utsaimin pernah ditanya : "apakah seseorang sudah dinyatakan beriman hanya dengan melihat ia datang ke masjid sebagaimana yang disebutkan hadits?
Beliau rahimahullah menjawab : "betul, tidak diragukan bahwa orang yang menghadiri shalat lima waktu di masjid, kedatangannya ke masjid untuk melaksanakan sholat itu sudah menunjukkan imannya. Karena yang membawa dirinya keluar dari rumahnya berjalan menuju masjid adalah Imannya kepada Allah Azza wa Jalla.
Adapun pertanyaan, "sebagaimana yang disebutkan dalam hadits?", Yaitu hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam :
"Bila kalian melihat seseorang datang ke masjid, maka saksikanlah akan imannya".
Akan tetapi hadits ini dhaif, tidak sah dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam". (Majmu Fatawa bab akidah (terjemahan), hal. 47, pustaka arafah).
Di kutip dari Al Ustdz
Abu Sa'id Neno Triyono hafidzohullah Ta'ala

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA