Hukum Udh-hiyah/Qurban

(1).
Para Ulama bersepakat bahwa qurban amalan yang disyariatkan, akan tetapi para Ulama berselisih pendapat apakah qurban itu hukumnya wajib bagi yang memiliki kemampuan ataukah sunnah (amalan yang dianjurkan)?

Pendapat yang lebih kuat di sisi kami adalah sunnahnya qurban dan ini pendapat jumhur Ulama antara lain Malik, Asy-Syafii, Ahmad, Ishaq bin Rohuyah, Abu Tsaur, Dawud Adz-Dzhohiri, Ibnu Hazm, Ibnul Mundzir dan yang lain. Dalilnya sabda Nabi ﷺ dari Ummu Salamah:

إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره

"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sedang kalian ingin menyembelih qurban maka janganlah dia mengambil rambutnya dan kukunya.” (HR. Ahmad 26696, Muslim 1977, At-Tirmidzi 1523, Ibnu Majah 3149)

Sisi pendalilannya bahwa Nabi ﷺ mengembalikan ibadah qurban kepada keinginan orang yang hendak menunaikannya. Ini menunjukkan perkaranya tidaklah wajib. Sebab itu di antara shohabat Nabi ada yang sengaja meninggalkan qurban seperti Abu Bakr, Umar, Abu Mas'ud Al-Anshori, alasannya agar tidak dianggap sebagai kewajiban (Riwayat Abdurrozzaq 8149 sanadnya shohih).

Sekalipun berqurban tidak wajib sebagian Salaf seperti Abu Hatim berutang demi membeli seekor unta karena Allah berfirman, "Kalian akan memperoleh kebaikan (dari sembelihan kalian itu).” (Tafsir Ibnu Katsir 5/426). Ini dengan catatan mampu melunasinya, jika tidak maka berutang tidak diperbolehkan.

https://t.me/manhajulhaq

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA