berhati-hati dalam masalah interaksi dengan wanita

Secara umum Rasulullah Shalalloohu alaihi wa sallam memerintahkan laki-laki untuk berhati-hati dalam masalah interaksi dengan wanita. Karena wanita adalah cobaan dan fitnah terbesar bagi laki-laki.
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ ".
Dari Usamah bin Zaid rodhiyalloohu anhumaa, dari Rasulullah Shalalloohu alaihi wa sallam beliau bersabda.
"Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah cobaan yang lebih berbahaya bagi laki-laki, daripada fitnah wanita" [HR. Al Bukhori, hadits no 5096]
Bahkan Rasulullah memperingatkan laki-laki bahwa pada tiap anggota tubuh laki-laki itu, bisa melakukan dosa zina walaupun bukan hakikat zina jima' yang sebenarnya.
Yakni jika interaksinya dengan wanita sampai membuat nya "terfitnah", dan dibenarkan oleh kemaluannya (terangsang).
2657 ( 21 ) حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، أَخْبَرَنَا أَبُو هِشَامٍ الْمَخْزُومِيُّ ، حَدَّثَنَاوُهَيْبٌ ، حَدَّثَنَا سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ ".
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi Shalalloohu alaihi wa sallam beliau bersabda,
" Telah ditentukan atas anak laki-laki bani Adam bagian zinanya yang tidak dapat dia dihindari :
- Zina kedua mata zinanya adalah dengan melihat,
- Zina kedua telinga zinanya adalah dengan mendengar,
- Zina lisan zinanya adalah dengan berbicara,
- Zina tangan zinanya adalah dengan memegang ( البطش),
- Zina kaki zinanya adalah dengan melangkah,
- dan zina hati zinanya adalah dengan menginginkan dan berangan-angan.
Lalu semua itu dibenarkan atau didustakan oleh kemaluannya." [HR. Muslim, hadits no. 2657]
Sehingga meremehkan masalah ini, maka itu termasuk pemahaman yang menyimpang dari tuntutan Sunnah Rasulullah Shalalloohu alaihi wa sallam.
****
Dalam aplikasi kenyataannya, ketika berinteraksi dengan wanita ajnabiyah, Rasulullah Shalalloohu alaihi wa sallam juga memberikan contoh agar kita selalu melakukan sikap preventif guna menghindari potensi terjadinya fitnah dan dosa dari tiap bagian tubuh anak Adam itu.
Dengan kata lain, ketika interaksi dengan wanita ajnabiyah itu "dikhawatirkan" akan melewati batas toleransi yang diperbolehkan.
Maka jenis interaksi itu dilarang dan diharamkan untuk mencegah yang diharamkan, walaupun orang itu masih dalam batas ambang "tidak berdosa" dan tidak melakukan hal yang haram dari sisi pertimbangan "hitam-putih" hukum Islam.
Dalam Ushul fiqh ini dinamakan dengan tindakan saddudz dzari'ah (سد الذريعة). Dan ini legal serta sah untuk dilakukan.
Saddun (سد) artinya menghambat, menutup, menghalangi, atau membendung. Sedangkan Dzari'ah ( ذريعة) artinya adalah jalan yang bisa menyampaikan sesuatu untuk menuju ke suatu tempat.
Sehingga saddudz dzari'ah itu maksudnya adalah :
===
Sesuatu itu bisa jadi hukumnya halal dan diperbolehkan, namun karena situasi dan kondisi yang ada, maka sesuatu yang hukumnya halal dan boleh itu bisa menyebabkan menghantarkan seseorang ke hal yang haram dan memberikan madhorot.
Atas hal itu, maka syariat pun mengajarkan saddudz dzari'ah.
===
Sehingga obyek hukum dari saddudz dzari'ah itu bukan lagi apakah perbuatan itu boleh ataukah tidak.
Akan tetapi obyek hukumnya berubah menjadi apakah akibat perbuatan itu akan menyebabkan kemaksiatan, kerusakan, dan hal-hal yang haram ataukah tidak.
Obyek hukumnya sudah bukan lagi masalah hukum asal, akan tetapi sudah ke masalah hukum sebab akibat.
***
Rasulullah Shalalloohu alaihi wa sallam mencontohkan sendiri penerapan saddudz dzari'ah ini.
Rasulullah Shalalloohu alaihi wa sallam bersabda,
إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا ؛ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ
"Sesungguhnya aku dulu melarang kalian untuk mengunjungi kuburan (ziarah kubur), maka sekarang ziarahilah kuburan. Karena sesungguhnya menziarahi kuburan itu dapat mengingatkan kalian kepada akhirat."
[HR. Ahmad no. 1236, dan ini adalah lafadz dari Ahmad. Diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dalam kitab shohihnya, hadits no 977 dan 1977 dengan tanpa adanya lafadz ( فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ) "Karena sesungguhnya menziarahi kuburan itu dapat mengingatkan kalian kepada akhirat."]
Di sini jelas bahwa Rasulullah melarang mengunjungi kuburan (ziarah kubur), karena pemahaman masyarakat pada masa itu penuh dengan kesyirikan. Bahkan berhala Latta yang ada pada zaman Rasulullah itu, sebenarnya itu adalah kuburan.
Berikut sekilas mengenai berhala Latta,
Latta adalah seorang laki-laki yang senantiasa mengaduk adonan tepung untuk dijadikan makanan dan diberikan pada jamaah haji pada masa jahiliyyah. Ketika dia meninggal.
Ini adalah suatu kebaikan dan amal Sholeh yang luar biasa pada zaman itu. Karena pada zaman itu, jangan dibayangkan makanan berlimpah dan warung makan ada di mana mana seperti zaman sekarang.
Karena kebaikannya itu, maka kuburan nya sering diziarahi dan orang-orang pun mulai beribadah dan berdoa kepadanya. Dianggap bahwa kuburan nya itu memberikan berkah, menolak bala, dan mengabulkan doa.
Hingga karena banyaknya penziarah yang berdoa dan beribadah di sana, kuburan Latta itu pun sampai diperbagus dengan dibikinkan rumah di atas kuburan nya dengan ditutupi tirai tirai. Dan orang-orang pun melakukan kesyirikan di kuburan Latta tersebut dengan menyerahkan bentuk-bentuk peribadahan kepada kuburan Latta.
Atas pemahaman yang berkembang di masyarakat pada waktu itulah, Rasulullah melarang untuk melakukan Ziarah kubur walaupun hukum asal ziarah kubur itu diperbolehkan.
Jadi pengharaman ziarah kubur ini bukan masalah hukum asal dari ziarah kubur itu sendiri. Tapi ini berkaitan dengan hukum sebab akibat setelahnya.
***
Kalau begitu, apakah Rasulullah juga menerapkan saddudz dzari'ah dalam masalah interaksi dengan wanita ajnabiyah itu?
Ya, Rasulullah juga menerapkan nya.
Setidaknya terdapat tiga hadits dalam masalah ini, yang memberikan petunjuk kuat kepada kita dalam masalah ini.
1. Hadits mengenai Al Fadhl bin Abbas keponakan Rasulullah, ketika dia sedang memandang wanita muda ajnabiyah dari bani khots'amiyyah bertanya meminta fatwa pada Rasulullah waktu haji wada.
Al Fadhl bin Abbas waktu itu membonceng di belakang hewan tunggangan Rasulullah.
Ketika Al Fadhl bin Abbas yang masih muda itu memandang wanita bani khats'amiyyah yang juga masih muda itu, wanita itu juga memandang Al Fadhl bin Abbas. Sehingga mereka berdua saling memandang.
Mengetahui itu, Rasulullah langsung memegang kepala Al Fadhl bin Abbas dan memutarkannya arah lain agar dia tidak memandang wanita tersebut.
Al Abbas ayah Al Fadhl pun sempat "protes" kepada Rasulullah atas apa yang beliau lakukan itu.
Maka Rasulullah menjawab bahwa beliau tidak merasa aman dengan godaan syaitan kepada seorang pemuda dan seorang pemudi, dengan sebab pandangan tersebut.
Hadits ini diriwayatkan di dalam Shohih Bukhori, hadits no 1513.
كِتَابُ الْحَجِّ | بَابُ وُجُوبِ الْحَجِّ وَفَضْلِهِ.
الجزء رقم :2، الصفحة رقم:132
1513 حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ ، عَنْسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ : كَانَ الْفَضْلُ رَدِيفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَاءَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ، وَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الْآخَرِ، فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ ؟ قَالَ : " نَعَمْ ". وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ.
Dari Ibnu Abbas rodhiyalloohu anhumaa beliau berkata :
"Al Fadhl (bin Abbas) membonceng tunggangan Rasulullah. Kemudian datang seorang wanita dari bani Khots'am (untuk bertanya meminta fatwa kepada Rasulullah).
Maka Al Fadhl pun memandangi wanita tersebut, sementara itu wanita tersebut juga memandang kepada Al Fadhl.
Maka Nabi Shalalloohu alaihi wa sallam pun memalingkan wajah Al Fadhl (dengan tangan beliau) ke arah yang lain (agar Al Fadhl tidak memandang wanita tersebut).
Wanita itupun kemudian bertanya kepada Rasulullah :
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah telah mewajibkan untuk melakukan ibadah haji. Sedangkan aku menyadari bahwa ayahku itu sudah tua renta dan tidak mampu untuk melakukan perjalanan jauh.
Maka bolehkah aku menghajikan ayahku itu?"
Rasulullah bersabda, "Ya, boleh".
Peristiwa ini terjadi ketika haji wadaa' " [HR. Al Bukhori]
Hadits ini juga banyak diriwayatkan oleh Imam Al Bukhori pada kitab Shohih nya di nomor hadits yang lain. Demikian juga Imam Ahlul Hadits lainnya.
Pada shohih Bukhari hadits no 6228 disebutkan bahwa Al Fadhl memandang dengan terpana terhadap kecantikan wanita itu.
وَكَانَ الْفَضْلُ رَجُلًا وَضِيئًا، فَوَقَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنَّاسِ يُفْتِيهِمْ، وَأَقْبَلَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ وَضِيئَةٌ ، تَسْتَفْتِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَطَفِقَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا، وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا
"Adapun Al Fadhl maka dia adalah seorang laki-laki yang bercahaya (tampan).
Rasulullah pun berhenti untuk memberikan jawaban fatwa kepada para manusia.
Maka seorang wanita bercahaya (cantik) dari bani Khats'am menemui Rasulullah untuk bertanya meminta fatwa.
Maka dari belakang boncengan Rasulullah, Al Fadhl mulai memandangi wanita tersebut. Kecantikan wanita itu ternyata membuat Al Fadhl kagum terpana kepada nya." [HR. Al Bukhori]
Adapun riwayat "protes" nya Al Abbas ayah dari Al Abbas karena Rasulullah memalingkan pandangan Al Fadhl dari wanita itu, diriwayatkan oleh Ali bin Abi Tholib di dalam Sunan At Tirmidzi, hadits no 885.
Hadits riwayat At Tirmidzi ini derajatnya Hasan. Dan pada hadits ini juga Rasulullah menyebutkan alasan kenapa beliau memalingkan wajah Al Fadhl agar tidak melihat wanita tersebut. Alasan Rasulullah itu sumber pendalilan yang penting bagi pembahasan kita ini.
قَالَ : وَلَوَى عُنُقَ الْفَضْلِ. فَقَالَ الْعَبَّاسُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ لَوَيْتَ عُنُقَ ابْنِ عَمِّكَ ؟ قَالَ : " رَأَيْتُ شَابًّا وَشَابَّةً فَلَمْ آمَنِ الشَّيْطَانَ عَلَيْهِمَا ".
Dia (Ali) berkata : "Rasulullah pun kemudian memalingkan leher Al Fadhl, maka Al Abbas (ayah Al Fadhl) bertanya 'wahai Rasulullah, kenapa engkau putar palingkan leher anak pamanmu (keponakan mu) itu?"
Maka Rasulullah berkata :
"Jika aku melihat pemuda ( شَابًّا) dan pemudi ( َشَابَّةً), maka aku tidak merasa aman dengan (godaan) syaitan terhadap mereka berdua". [Hr. At Tirmidzi]
Di sini Rasulullah tidak mengetahui apakah pandangan Al Fadhl itu sampai dibenarkan atau didustakan oleh kemaluannya, sebagaimana syarat hadits yang kita sebutkan dalam tulisan kedua, ataukah tidak. Dengan kata lain, mungkin ini masih pandangan yang diperbolehkan.
Namun beliau melihat gelagat tidak baik dalam masalah ini, maka Rasulullah melakukan usaha preventif dengan memalingkan pandangan Al Fadhl.
Dalam bahasa safety ini boleh kita katakan dengan "Don't learn from accident". Selama bisa dicegah maka harus kita cegah. Jangan sampai kita belajar dari penyesalan setelah kecelakaan terjadi.
Sedangkan dalam bahasa fiqh, selama dosa bisa dicegah maka harus kita cegah. Jangan sampai kita belajar dari penyesalan setelah dosa terjadi.
Perkataan Rasulullah ini juga memberikan dalil akan pandangan yang diperbolehkan, karena Rasulullah dan Al Abbas (ayah Al Fadhl) juga melihat wanita tersebut. Bahkan mafhumnya Abdullah bin Abbas dan Ali bin Abi Tholib juga melihat wanita tersebut, karena mereka lah sahabat yang meriwayatkan hadits tersebut. Akan tetapi dari semua itu yang diberikan peringatan hanya Al Fadhl bin Abbas saja.
Syarat pandangan yang diperbolehkan itu adalah aman dari godaan syaitan. Yakni dengan :
1. Laki-laki yang melihat aman dari dorongan fitnah syahwat.
2. Orang Sholeh yang berada di sekeliling nya memandang bahwa itu masih dalam batas wajar dan tidak menimbulkan fitnah. Ini karena Rasulullah sebagai orang ketiga yang menilai apa yang terjadi antara Al Fadhl dan wanita tersebut.
3. Orang yang melakukan nya bukan syabbaab (شباب) "pemuda", tapi hendaknya orang yang sudah cukup berumur yang lebih bisa menahan hasrat dibandingkan pemuda walaupun itu tidak mutlak.
Ini karena Rasulullah jelas-jelas menyebutkan kata pemuda ( شَابًّا) dan pemudi ( َشَابَّةً) dalam hadits itu. Sedangkan secara bahasa Arab, yang dimaksud pemuda itu adalah sejak akil baligh hingga sampai berumur sekitar 40 tahun. Sehabis itu disebut laki-laki dewasa, dan setelah 60 tahun baru disebut Syaikh (orang tua).
Syarat dan keterangan Rasulullah ini, sebanding dan juga berlaku dalam masalah berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah yang sedang kita bahas ini.
*
2. Hadits bahwa seorang laki-laki yang tua lebih mampu menguasai dan menahan dirinya dibandingkan seorang pemuda.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnad nya, hadits no 6739
مسند أحمد |مُسْنَدُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو.
الجزء رقم :11، الصفحة رقم:351
6739 حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ دَاوُدَ ، حَدَّثَنَاابْنُ لَهِيعَةَ ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ ، عَنْ قَيْصَرَ التُّجِيبِيِّ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِي ، قَالَ : كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَاءَ شَابٌّ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، أُقَبِّلُ وَأَنَا صَائِمٌ ؟ قَالَ : " لَا ". فَجَاءَ شَيْخٌ، فَقَالَ : أُقَبِّلُ وَأَنَا صَائِمٌ ؟ قَالَ : " نَعَمْ ". قَالَ : فَنَظَرَ بَعْضُنَا إِلَى بَعْضٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " قَدْ عَلِمْتُ لِمَ نَظَرَ بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ، إِنَّ الشَّيْخَ يَمْلِكُ نَفْسَهُ ".
Dari Abdullah bin Amru bin Al 'Ash rodhiyalloohu anhumaa beliau berkata :
“Kami pernah berada di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka datanglah seorang pemuda seraya berkata, “Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?”
Beliau menjawab, “Tidak”.
Kemudian datang lagi seorang yang sudah tua dan dia berkata : “Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?”.
Beliau menjawb : “Ya”
Sebagian dari kami memandang kepada sebagian yang lain (merasa heran), maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Sesungguhnya aku faham kenapa sebagian dari kalian memandang sebagian yang lain (merasa heran akan hal ini). Ini karena sesungguhnya orang tua itu (lebih bisa) untuk menguasai dirinya”. [Hr. Ahmad]
Hadits ini sebenarnya dipermasalahkan pada salah seorang perowinya yang bernama Ibnu Luhai'ah. Akan tetapi Syaikh Albani dalam Silsilah Ahaadits Ash Shohiihah, pada pembahasan hadits no. 1606, menganggap hadits ini tidak bermasalah isnad nya karena dia mempunyai syawahid (penguat). Dan kemudian Syaikh Albani sebutkan juga kritik mengenai Ibnu Luhai'ah dan hadits-hadits lain yang mendukung hadits ini sehingga sanadnya menjadi dianggap tidak bermasalah.
Sehingga dari hal itu, hadits ini maqbul dan bisa dijadikan dalil.
Hadits ini sebenarnya tidak berhubungan lagi dengan masalah interaksi dengan wanita Ajnabiyah, akan tetapi interaksi antara seorang suami yang sedang berpuasa dengan istrinya ketika sedang berpuasa.
Pemahaman yang diambil sama dengan hadits Al Fadhl bin Abbas sebelum nya, yakni mengambil perincian masalah memandang wanita Ajnabiyah untuk masalah berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah.
Di sini kita hanya mengambil ibrah pembedaan orang yang dianggap kurang bisa menahan syahwat nya, dengan orang yang lebih bisa menahannya agar tidak jatuh kepada hal yang diharamkan ketika sedang berpuasa, yakni jima'.
Dalam hadits ini, Rasulullah membolehkan orang tua mencium istrinya ketika sedang berpuasa dengan illat (penyebab hukum) karena dianggap lebih bisa menahan diri. Dan melarang seorang pemuda untuk mencium istrinya karena khawatir tidak bisa menahan diri.
Padahal mencium adalah muqoddimah dari jima', akan tetapi sepanjang orang bisa menahan dirinya agar itu tidak sampai terjadi, maka itu diperbolehkan.
Demikian juga ibroh yang hendak dibawa dalam masalah berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah ini. Hanya saja khusus ketika wanita Ajnabiyah, maka syaratnya adalah orang tersebut bisa menahan diri tidak berlezat-lezat ketika berjabat tangan, tidak muncul hawa nafsu nya ketika berjabat tangan, atau tidak melakukan jabat tangan karena dorongan hawa nafsu karena sudah tertarik dengan wanita ajnabiyah itu sebelumnya.
Dan berdasarkan ibroh hadits ini, orang tua dianggap lebih bisa menjauhkan diri dari hal itu dibandingkan pemuda walaupun itu tidak mutlaq.
Maksud dari tidak mutlaq karena para ulama lainnya memperinci lebih dalam dengan berkata, seseorang boleh ber-mubasyaroh (bersenang-senang atau bercumbu) dengan istrinya ketika sedang berpuasa asalkan tidak dukhul (masuk, yakni bertemunya dua kemaluan alias jima') dan tidak inzal (mengeluarkan atau ejakulasi walaupun tidak dukhul).
Dan ini di mutlaq kan berlaku baik untuk pemuda ataupun orang tua sepanjang bisa memenuhi kedua syarat itu, namun tentu saja orang tua dianggap lebih baik dan lebih bisa menahan diri berdasarkan hadits tersebut.
Para ulama memutlakkan berdasarkan keumuman hadits berikut ini, yang dianggap lebih kuat derajat nya dibandingkan hadits tersebut.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ.
Dari Aisyah rodhiyalloohu anhumaa beliau berkata :
"Adapun Nabi Shalalloohu alaihi wa sallam biasa mencium dan ber-mubasyaroh (bercumbu) dengan istrinya padahal beliau sedang berpuasa.
Akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa mengendalikan syahwat nya (agar jangan sampai jima' dan inzal) dibandingkan kalian" [HR. Al Bukhori, hadits no. 1927. Diriwayatkan juga oleh Imam Muslim pada hadits no. 1106]
Penjelasan hadits ini yang kita gunakan dalam pembahasan kita. Karena mencium adalah muqoddimah daripada jima' dan inzal yang diharamkan ketika puasa. Demikian juga berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah itu juga merupakan muqoddimah dari menyentuh yang diharamkan.
Sama juga dengan memandang wanita ajnabiyah sebagaimana hadits Al Fadhl sebelumnya, maka itu juga termasuk ke dalam muqoddimah memandang yang diharamkan.
Hanya saja bedanya ada memandang dan berjabat tangan yang merupakan muqoddimah ke dzari'ah (jalan menuju kerusakan, kemaksiatan, dan keharaman) bagi sebagian orang. Dan ada juga memandang dan berjabat tangan yang bukan merupakan muqoddimah ke dzari'ah (jalan menuju kerusakan, kemaksiatan, dan keharaman) bagi sebagian orang yang lain.
Kita mungkin bisa membedakannya dengan dibedakan antara orang tua dan pemuda dengan melalui pembahasan hadits ini, walaupun itu tidak mutlaq. Akan tetapi dengan diterapkannya saddudz dzari'ah kepada semua orang, maka itu akan dipandang lebih aman dan lebih selamat.
*
3. Yang dimaksud tidak mutlaq pada pembahasan hadits point 2 sebelum nya itu, karena adanya ibroh bahwa Rasulullah sendiri saja juga pernah digoda oleh syaitan ketika melihat wanita ajnabiyah.
Padahal Rasulullah adalah orang yang sangat bisa menjaga dirinya dalam masalah interaksi dengan wanita ajnabiyah.
Hadits ini diriwayatkan di dalam Shohih Muslim, hadits no. 1403.
كِتَابٌ : النِّكَاحُ. | بَابٌ : نَدْبُ مَنْ رَأَى امْرَأَةً، فَوَقَعَتْ فِي نَفْسِهِ إِلَى أَنْ يَأْتِيَ امْرَأَتَهُ.
الجزء رقم :4، الصفحة رقم:129
1403 ( 9 ) حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ ، عَنْ جَابِرٍ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى امْرَأَةً، فَأَتَى امْرَأَتَهُ زَيْنَبَ، وَهِيَ تَمْعَسُمَنِيئَةً لَهَا، فَقَضَى حَاجَتَهُ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ، فَقَالَ : " إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً ؛ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ ؛ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ ".
Dari Jabir radiallaahu’anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melihat seorang wanita. Maka kemudian karena itu beliau mendatangi Zainab istri beliau.
Zainab waktu ditemui Rasulullah sedang menyamak kulit hewan. Maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam pun lalu menunaikan hajat beliau (menggaulinya dalam rangka menyalurkan syahwat karena tergoda oleh syaitan dengan melihat wanita itu).
Setelah itu, beliau pun keluar menuju para sahabat (rumah para istri Rasulullah berdampingan dengan masjid dan para sahabat umumnya berkumpul di situ) dan beliau kemudian bersabda,
“Sesungguhnya wanita itu datang dengan bagian depan dalam bentuk setan dan bagian belakang juga dalam bentuk setan ( إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ)
Maka apabila salah seorang kalian melihat seorang wanita (hingga membangkitkan syahwatnya) maka hendaknya dia mendatangi istrinya (menggaulinya). Karena itu akan mengembalikan apa yang ada pada dirinya (meredakan syahwatnya).” [HR. Muslim]
Maksud dari perkataan "wanita itu datang dengan bagian depan dalam bentuk setan dan bagian belakang juga dalam bentuk setan" ( إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ) :
Wanita itu fitrohnya selalu menarik perhatian laki-laki walaupun tubuh aurat bagian depan dan belakang nya tertutup. Apalagi jika aurat tubuh bagian depan dan belakang nya ada bagian yang terbuka, atau pakaian nya membentuk bagian tubuh.
Dan lebih utama lagi jika wanita tersebut cantik, dan memiliki proporsi penampilan tubuh yang disukai laki-laki.
Ini karena laki-laki diciptakan dengan memiliki kecenderungan kepada wanita. Inilah yang dimanfaatkan oleh syaitan untuk menimpakan fitnah dan membangkitkan syahwat bagi laki-laki.
Maka dari itu jika kita lihat bentuk fi'il (kata kerja) yang Rasulullah gunakan dalam kalimat beliau itu. Yakni pada kata ( تُقْبِلُ) dan ( وَتُدْبِرُ). Beliau menggunakan bentuk fi'il majhul (kata kerja pasif).
Dalam artian walaupun sang wanita tidak ada niatan untuk menggoda sang laki-laki dan aurat nya sudah tertutup dengan sempurna. Namun Syaitan akan tetap bisa memanfaatkan kecenderungan dan ketertarikan laki-laki terhadap wanita, guna menimpakan fitnah dan membangkitkan syahwatnya.
Apalagi jika wanita itu cantik.
Apalagi jika wanita itu sengaja menggoda dan aurat tubuhnya tidak tertutup dengan sempurna atau pakaian nya membentuk badan nya.
Jadi maksudnya bukan secara harfiah wanita itu mempunyai bentuk syaitan, atau wanita itu termasuk syaitan. Karena fi'il yang digunakan disitu adalah bentuk fi'il majhul.
Imam An Nawawi berkata di dalam kitab syarh Shohih Muslim, menjelaskan maksud perkataan Rasulullah "wanita itu datang dengan bagian depan dalam bentuk setan dan bagian belakang juga dalam bentuk setan" ( إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ) sebagai berikut :
قال العلماء : معناه : الإشارة إلى الهوى والدعاء إلى الفتنة بها لما جعله الله تعالى في نفوس الرجال من الميل إلى النساء ، والالتذاذ بنظرهن ، وما يتعلق بهن ، فهي شبيهة بالشيطان في دعائه إلى الشر بوسوسته وتزيينه له
"Berkata para ulama, maknanya adalah isyarat kepada hawa nafsu dan ajakan kepada fitnah karena (melihat) wanita tersebut.
Ini karena Allah ta'ala telah menciptakan jiwa-jiwa para lelaki, kecenderungan untuk tertarik kepada wanita, untuk merasa nikmat dan lezat untuk melihatnya (suka untuk melihatnya), dan demikian juga pada apa-apa yang terdapat pada wanita itu (suaranya, bercakap cakap dengan nya, dll).
Maka dari itu lah wanita diserupakan dengan syaitan dalam mengajak kepada keburukan, dengan menimpakan was-was (kegalauan), dan juga dengan menghiasi (mempercantik) dirinya bagi laki-laki (agar laki-laki makin tertarik oleh kecantikan nya)"
Dan tentu saja maksud dari melihatnya Rasulullah pada hadits itu, bukan karena sembarang melihat wanita yang tidak menarik perhatian. Akan tetapi maksudnya adalah melihat wanita yang membuatnya takjub.
Ini karena dalam redaksi hadits shahih lain, yang diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi pada hadits no. 1158. Rasulullah Shalalloohu alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ
"Maka jika salah seorang dari kalian melihat wanita yang membuat kalian takjub, maka datangilah istri kalian" [HR. At Tirmidzi]
***
Jadi dari tiga hadits yang kita sebutkan tadi, Rasulullah jelas menyebutkan bentuk-bentuk saddudz dzari'ah ketika berinteraksi terhadap wanita ajnabiyah.
Rasulullah di situ tidak melarang interaksi nya, akan tetapi Rasulullah memberikan rambu-rambu dan peringatan terhadap dzari'ah (jalan-jalan yang bisa mengantarkan kepada keharaman, kerusakan, dan dosa).
Hadits-hadits itu memang berkaitan dengan masalah melihat wanita, akan tetapi karena masalah melihat itu merupakan satu paket dengan hadits "bahwa telah ditetapkan bagi anak laki-laki bani Adam bagian zinanya". Maka hal itu juga serupa dalam masalah mendengar, berjalan, menyentuh, dan berangan-angan.
Maka dari itu, hal ini juga merupakan aturan, peringatan, dan rambu-rambu yang sangat kuat dalam masalah berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah itu.
***
Para ulama ushul fiqh membagi dzari'ah itu menjadi 4 :
1. Dzariah yang secara pasti akan membawa mafsadat.
2. Dzariah yang berdasarkan dugaan yang kuat akan membawa kepada mafsadat.
3. Dzariah yang sering kali membawa manfaat.
4. Dzariah yang jarang membawa mafsadat.
Jadi yang namanya dzari'ah itu ma'qul (bisa diterima dan difahami oleh akal), maka dari itu para ulama kebanyakan memilih melarang berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah. Karena mereka tidak tahu siapa saja yang akan memanfaatkan fatwa mereka.
Orang Sholeh dan orang jahat yang suka mengikuti hawa nafsu, semua bisa memanfaatkan fatwa ulama. Apalagi anak-anak muda yang tinggi hasrat nya dan suka melakukan "modus".
Atas hal itu, dengan pertimbangan saddudz dzari'ah, para ulama melarang untuk berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah. Terutama bagi para pemuda dan pemudi, dan ini ma'qul (bisa difahami dan diterima akal) serta jelas illat nya.
Maka dari itulah para ulama hanya ada yang berbeda pendapat dalam masalah berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah, hanya untuk orang orang yang sudah tua saja.
Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah (Ensiklopedia Fiqh Kuwait) menulis :
وأما المصافحة التي تقع بين الرجل والمرأة من غير المحارم فقد اختلف قول الفقهاء في حكمها وفرقوا بين مصافحة العجائز ومصافحة غيرهم: فمصافحة الرجل للمرأة العجوز التي لا تشتهي ولا تُشتهى، وكذلك مصافحة المرأة للرجل العجوز الذي لا يَشتهي ولا يُشتهى، ومصافحة الرجل العجوز للمرأة العجوز، جائز عند الحنفية والحنابلة ما دامت الشهوة مأمونة من كلا الطرفين
“Adapun berjabat tangan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahrom, ulama berselisih pendapat dalam hukumnya, yang mana mereka membedakan antara bersalaman dengan orang tua dan dengan selainnya (pemuda) :
Kalau jabat tangan antara laki-laki (baik muda ataupun tua) dan wanita tua selama tidak disertai syahwat ataupun menyebabkan timbulnya syahwat,
Demikian juga jabat tangan antara wanita (baik muda ataupun tua) dengan laki-laki tua selama tidak disertai syahwat ataupun menyebabkan timbulnya syahwat,
Dan juga jabat tangan antara wanita tua dengan laki-laki tua selama tidak disertai syahwat ataupun menyebabkan timbulnya syahwat
Maka jabat tangan ini dibolehkan menurut madzhab Hanafiyah dan Hanabilah, selama tidak disertai dengan syahwat dari keduanya”.
Di sini ulama tampak jelas menerapkan saddudz dzari'ah kepada pemuda dan pemudi, dan bersikap longgar terhadap jabat tangan kepada orang tua non mahrom selama syaratnya terpenuhi.
***
Dari seluruh pembahasan dan analisa kita ini, maka fahamlah kita perincian dari masalah berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah ini.
Oleh karena itu, pendapat yang mengharamkan secara mutlaq berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah maka itu adalah pendapat yang kurang tepat. Karena ada illat (sebab) dan syarat di sini.
Demikian juga pendapat yang membolehkan berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah secara mutlaq, maka ini juga pendapat yang sangat tidak tepat dan mudah dimanfaatkan oleh orang orang yang suka untuk memperturutkan hawa nafsunya.
Yang tepat adalah menerapkan saddudz dzari'ah kepada orang orang yang sekiranya masih muda umurnya, dengan melarang dan mengharamkan berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah. Dan demikian juga sebaliknya, wanita muda juga dilarang bersalaman dengan laki-laki ajnabi.
Adapun jika diterapkan berjabat tangan dengan orang yang lebih tua, maka hal ini relatif lebih longgar sepanjang tidak karena dorongan syahwat, ataupun menyebabkan munculnya syahwat.
Sedangkan jika ada situasi yang katakanlah "kepepet" dan kasuistik, maka sepanjang aman dari fitnah dan tidak karena dorongan syahwat atau menyebabkan timbul syahwat. Maka hal itu tidak mengapa.
Ini adalah hal yang ma'qul (bisa dinalar), dan kita bisa mempertimbangkan nya sendiri. Sehingga kita tidak perlu bersikap kurang luwes dalam masalah ini.
Walloohu A'lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

Faidzaa faraghta fanshob wailaa rabbika farghob...