KITAB THAHARAH (PERIHAL BERSUCI) Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi Ketahuilah, Allah-lah yang telah mengajarkan kita tentang kenajisan materi juga menunjuki cara bersuci darinya. Kita wajib mengikuti firman dan menjalankan perintah-Nya. Apa-apa yang disebutkan di dalamnya (kata) membasuh, hingga tidak terdapat warna, bau, dan rasa, maka seperti itulah cara membersihkannya. Dan apa-apa yang di dalamnya terdapat (kata) mengguyur, me-mercikkan, mengerik, menggosokkan ke tanah, atau sekedar ber-jalan di atas tanah yang suci, maka begitulah cara bersuci darinya. Ketahuilah bahwa air adalah hukum asal dalam membersihkan najis. Karena pembawa syari’at telah menyifatkannya: خَلَقَ اللهُ الْمَاءَ طَهُوْرًا. “Allah telah menciptakan air dalam keadaan suci lagi menyuci-kan.” [1] Maka tidak dibenarkan bersuci dengan selain air, kecuali jika syari'at menetapkannya. Jika tidak ada dalilnya, maka tidak boleh (dengan selain air). Karena hal ini berarti berpaling dari sesuatu yang...