Diperbolehkan menggunakan bekas wudlu orang lain yang masih tersisa dalam satu bejana
_______________________________
Pada dasarnya air itu suci walaupun bercampur dengan najis. Tetapi apabila warna, rasa, atau baunya dikalahkan oleh najis itu, maka air itu tidak sah dipakai bresuci untuk salat.
Bila air yang suci itu dipakai berwudlu, maka tidak mengubah kesuciannya. Rasulullah saw. bersabda;
إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ إِلاَّ إِنْ تَغَيَّرَ رِيْحُهُ أَوْ طَعْمُهُ أَوْ لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيْهَا
Air itu suci, kecuali jika berubah baunya, rasanya, atau warnanya karena najis yang kena padanya (mencampurinya).
Bahkan di dalam hadis sahih riwayat Ahmad, Abu Daud Nasai, dan At Tirmidzi, Ibnu Abbas berkata;
اِغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ فِى جَفْنَةٍ فَجَاءَ النَّبِىُّ لِيَتَوَضَّأَ مِنْهَا أَوْ يَغْتَسِلَ فَقَالَتْ لَهُ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّى كُنْتُ جُنُبًا. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ : إِنَّ الْمَاءَ لاَ يَجْنُبُ.
Salah seorang istri Nabi saw. mandi pada sebuah bejana. Kemudian Nabi saw. datang untuk berwudlu atau mandi pada bejana itu. Kemudian ia (istri Nabi itu) berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya sedang junub”. Maka Rasulullah saw. bersabda; “Sesungguhnya air itu tidak junub”.
Dengan dalil-dalil di atas jelaslah bahwa sisa air wudlu itu tidak najis (suci).
wallahu a'lam bishawab
Komentar
Posting Komentar