Jawaban so’al ujian ilmu da’wah
Nama: Rizky
Ramadhan
Tingkat III
Jawaban so’al
ujian ilmu da’wah risalah12.blogspot.com
17 Desember
2016 mutiaraarrisalah.wordpress.com
1.
a.
Menurut akar katanya, istilah majelis taklim terssusun dari gabungan dua kata :
majlis yang berarti (tempat) dan ta’lim yang berarti (pengajaran), yang berarti
tempat pengajaran atau pengajian bagi orang-orang yang ingin mendalami
ajaran-ajaran islam sebagai sarana dakwah dan pengajaran agama. Majelis ta’lim
adalah salah satu lembaga pendidikan diniyah non formal yang bertujuan
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah dan akhlak mulia bagi
jamaahnya, serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.
b.
Pembinaan Materi pengajian. Sebaiknya materi pengajian yang dijelaskan meliputi
enam sasaran yaitu; pembacaan al-Qur’an, ilmu-ilmu al-Qur’an, hadits, aqidah,
syari’ah, akhlak dan sejarah Islam. Materi ini sebaiknya diberikan dalam bentuk
kurikulum tetap, sehingga jamaah dalam menyerap materi yang dijelaskan
berkesinambungan sekaligus sebagai panduan pokok pembimbing pengajian.
Penyusunan kurikulum pengajian dapat disesuaikan dengan kebutuhan materi dari
pada jamaah pengajian.
c. Berbagai
karakteristik majelis ta’lim yakni sebagai lembaga dakwah sekaligus wadah
pembinaan ummat Majelis Taklim mempunyai beberapa fungsi diantaranya: 1) wadah
untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan kepada jamaahnya; 2) wadah yang
memberi peluang kepada jama’ah untuk tukar menukar pikiran, berbagi pengalaman,
dalam masalah keagamaan; 3) wadah yang dapat membina keakraban di antara sesama
jama’ahnya; dan 4) wadah informasi dan kajian keagamaan serta kerjasama di
kalangan ummat. Dengan demikian, majelis taklim telah menjelma menjadi lembaga
sosial keagamaan, yang tidak hanya mengurusi pendidikan keagamaan, namun juga
bisa berperan sebagai lembaga sosial.
2.
a. Dakwah
Fardiyah adalah dakwah dengan
pendekatan personal atau pribadi kepada objek
dakwah.
Dakwah fardiyah hanyalah salah satu
aspek
dari sekian banyak aspek dalam
berdakwah,
seperti dakwah melalui tulisan,
dakwah
dengan ceramah, tabligh dan lain
sebagainya
b. Pertama,
membina hubungan yang baik dengan objek dakwah. Membina hubungan yang baik
dengan objek dakwah, merupaka tahapan yang paling menentukan. Karena disinilah
akan tercipta keterikatan hati (taliful qulb) antara sang da’i dengan objek
dakwahnya. Karena itulah tahap ini diletakkan pertama kali dalam tahapan dakwah
fardiyah ini. Bila sudah tercipta keterikatan hati maka akan sangat mudah bagi
kita “memasukkan” materi-materi atau nilai-nilai yang ingin kita dakwahi.
Kedua, membangkitkan keimanan yang mengendap dalam
jiwa. Hal pertama kali yang terus ditanam oleh Nabi kepada para sahabat adalah
tauhidullah, keimanan yang kokoh kepada Allah. Tidak bergantung kepada selain
Allah. Hal ini bisa dilakukan dengan mengingatkan objek dakwah akan kebesaran
dan nikmat-nikmat Allah yang bertebaran disekitarnya. Atau cara-cara lain yag
sesuai dengan kondisi objek dakwah yang bersangkutan.
Ketiga, membantu memperbaiki keadaan dirinya dengan ibadah-ibadah
yang diwajibkan. Selanjutnya, saat keimanan telah tumbuh, maka da’i harus mulai
memperhatikan baik kuantitas maupun kualitas ibadah objek dakwahnya. Karena
dengan ibadah-ibadah yang disyariatkan Islam inilah seseorang bisa semakin
dekat kepada Rabbnya dan semakin memperkokoh keimanan yang telah mulai tumbuh.
Perhatikan, masalah ibadah disini hanya menyangkut ibadah mahdah atau ibadah
ritual bukan ibdah secara umum
Keempat, menjelaskan tentang kesyumulan ibadah, bahwa
ibadah tidak hanya terbatas pada ritual-ritual shalat, puasa, zakat, dan haji
saja. Akan tetapi aktivitas apapun yang dilakukan selama itu diniatkan karena
Allah, maka aktivitas tersebut adalah ibadah. Dengan demikian objek dakwah
semakin merasa bahwa dirinya selalu diawasi oleh Allah dan mulai merasakan
lezatnya iman dan ibadah kepada Allah. Iman dan jiwanya menjadi hidup.
Kelima, menjelaskan kewajiban berdakwah kepada sesama
muslim. Bahwa keberagamaan kita tidak cukup hanya dengan keislaman kita
sendiri. Pada tahap inilah objek dakwah mulai berganti “status” menjadi subjek
dakwah. Objek dakwah mulai dikenalkan bahwa berislam dan menjadi shaleh tidak
cukup dinikmati sendiri. Tetapi Allah telah memerintahkan kepada kita untuk
berbuat amar makruf nahi munkar. Disini juga mulai dikenalkan mengenai urgensi
berdakwah kepada objek dakwah.
Keenam, menjelaskan bahwa kewajiban diatas tidak
mungkin dilaksanakan secara individu (Infiradhi) tetapi harus dilaksanakan
secara kolektifitas berjamaah (Amal Jama’i). Setelah itu objek dakwah juga mulai
diperkenalkan dengan amal jama’i. Bahwa beban dakwah ini tidak mungkin dapat
dipikul seorang diri. Tidak mungkin seorang menjadi “superman” dakwah tetapi
yang ada adalah “supertim” dakwah yang bekerja dalam keteraturan dan
harmonisasi kerja.
Ketujuh, mengenalkan dengan jamaah mana ia harus
bergabung dan memberikan kontribusinya untuk keberlangsungan dakwah Islam. Ada
beberapa karakteriskitik jamaah yang pantas dan benar untuk kita memberikan
afiliasi kita kepadanya diantaranya adalah jamaah yang megikuti manhaj (metode)
Rasullullah dalam dakwahnya, yaitu mempersiapkan seorang muslim untuk memiliki
akidah yang kokoh, ibadah yang benar dan akhlak yang mempesona.
c.
Ali Abdul Halim Mahmud dalam bukunya “Dakwah Fardiyah: Membentuk Pribadi
Muslim” mengatakan bahwa dakwah fardiyah adalah “ajakan atau seruan ke jalan
Allah yang dilakukan seorang da’i (penyeru kepada orang lain secara
perseorangan dengan tujuan memindahkan al mad’uw pada keadaan yang lebih baik
dan diridhai Allah”.
Sedangkan
dakwah jam’iyah adalah dakwah yang bersifat kolektif. Sifat kolektif ini bisa
pada da’i ataupun pada mad’unya. Sifat kolektif pada da’i misalnya tercermin
dalam sosok juru bicara sebuah organisasi atau juru kampanye atau duta suatu
lembaga. Maka ketika ia berbicara atas nama lembaga yang sedang diwakilinya,
maka segala ucapan dan tindak tanduk serta sikapnya merupakan penerjemahan dan
perpanjangan dari lembaga.
3.
a. Marginal
Kaum Marginal adalah masyarakat yang terpinggirkan dari
kehidupan perkotaan maupun pedesaan. Mereka terpinggirkan bukan secara
geografis namun disebabkan kurangnya peran mereka terhadap upaya pembangunan
manusia seutuhnya.
b. objek
dakwah kepada kaum marjinal adalah masyarakat kelas bawah yang terpinggirkan
dari kehidupan masyarakat. contoh dari kaum marjinal antara lain pengemis,
pemulung, buruh, petani, dan orang-orang dengan penghasilan pas-pasan atau
bahkan kekurangan. Mereka ini adalah bagian tak terpisahkan, namun harus
dididik mengembangkan potensi dalam mashlahat baik untuk dirinya,
keluarganya dan masyarakat.
c.
Bertujuan untuk menjadikan masyarakat sebagai masyarakat yang terberdaya dalam
kehidupan, baik secara fisik, agama, ekonomi, sosial, budaya maupun politik.
Karena itu pendekatan dan strategi pengembangan Dakwah bil-amal atau bil-hal
terhadap pengembangan masyarakat marginal cukup relevan. Pula bertujuan sebagai
solusi dari beragam persoalan kehidupan yang mereka hadapi dalam rangka
perekayasaan sosial dan pemberdayaan masyarakat menuju kehidupan yang lebih
baik, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pranata sosial keagamaan
serta menumbuhkan pengembangan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat
,
yakni pengembangan masyarakat, pelembagaan nilai-nilai ajaran islam dalam
realitas kehidupan masyarakat luas seperti penggalangan ukhuwah islamiyah, pemeliharaan
lingkungan, kesehatan dan lain-lain.
4.
a.
karena khutbah jum’at yaitu khutbah yang disampaikan oleh khotib didepan
jama’ah shalat jum’at . Isi yang terkandung di dalam khutbah jum’at yaitu pesan
taqwa , dapat berisi akidah , ibadah , ilmu serta muamalah yang disesuaikan
dengan keadaan pada saat itu . khotbah merupakan syarat shalat
Jumat. Disebutkan pula dalam kitab Al-Mughni, “… Kesimpulannya adalah
bahwa khotbah merupakan syarat shalat Jumat; shalat Jumat tidak sah tanpanya.
b. wasiat yang harus disampaikan dalam khutbah jum’at adalah wasiat
Islam dan iman. Karena iman, islam yang bertakwa adalah wasiat Allah Subhanahu
wa Ta’ala seperti dalam firman-Nya
وَلَقَدْ
وَصَّيْنَا الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ أَنِ
اتَّقُوا اللهَ
Dan sungguh Kami telah memerintahkan
kepada orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu;
bertaqwalah kepada Allah” (QS. An Nisa’: 131)
Karena itu harus disampaikan pesan-pesan dalam
khutbah jum’at yang bergelora. Mendorong kaum muslimin menigkatkan iman dan
taqwa serta bertaubat dari kesalahan yang ia perbuat. Mengajak, berwasiat dalam
kebenaran dan menetapkan kesabaran serta menjelaskan arahan agar bersama-sama
dalam jalan yang diridhai Allah Subhaanahu wa Ta’ala.
cيَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ
فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ
كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9) فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي
الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (10)
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah
kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak
supaya kamu beruntung. (Al Jumu'ah: 9-10)
Penjelasan QS Al Jumu'ah ayat 9-10
a. Perintah
untuk melaksanakn sholat jum'at jika telah mendengar adzan.
b. Jika adzan telah dikumandangkan maka tinggalkanlah segala aktivitas dan bersegeralah untuk sholat jum'at
c. Apabila sholat jum'at telah ditunaikan maka diperintahkan untuk kembali mencari karunia Allah atau mencari kehidupan.
d. Suruhan untuk berdzikir mengingatNya dengan sebanyak-banyaknya.
Perilaku yang mencerminkan pemahaman terhadap surah Al-Jumu'ah ayat 9-10 antara lain ;
a. senantiasa menjalankan sholat dengan khusyu’ dan tepat waktu
b. senantiasa bekerja dengan baik tanpa melupakan ibadah kepada Allah.
c. bekerja kembali apabila telah melaksanakan sholat jum'at
d. menempatkan antara bekerja dan ibadah
5. wasiat
khutbah nikah:b. Jika adzan telah dikumandangkan maka tinggalkanlah segala aktivitas dan bersegeralah untuk sholat jum'at
c. Apabila sholat jum'at telah ditunaikan maka diperintahkan untuk kembali mencari karunia Allah atau mencari kehidupan.
d. Suruhan untuk berdzikir mengingatNya dengan sebanyak-banyaknya.
Perilaku yang mencerminkan pemahaman terhadap surah Al-Jumu'ah ayat 9-10 antara lain ;
a. senantiasa menjalankan sholat dengan khusyu’ dan tepat waktu
b. senantiasa bekerja dengan baik tanpa melupakan ibadah kepada Allah.
c. bekerja kembali apabila telah melaksanakan sholat jum'at
d. menempatkan antara bekerja dan ibadah
Dalam khutbah
nikah juga harus disampaikan cara menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi
dalam rumah tangga karena rumah tangga itu sangat rentan dengan berbagai
permasalahan, konflik dan permasalahan yang terjadi, baik itu timbul dari pihak
suami atau dari pihak isteri, keluarga suami atau keluarga isteri dan lain
sebagainya.
Dalam khutbah
nikah perlu diberi penjelasan bahwa dalam menjalankan sebuah rumah tangga juga
harus dijelaskan masalah-masalah yang akan membuat sebuah rumah tangga menjadi
rusak atau hancur, seperti :
Thalaq, yaitu lafadh yang diucapkan oleh seorang
laki-laki yang dengan sengaja mentalaq isterinya baik itu dengan lafadh talaq
satu, dua atau tiga, karena talaq itu akan membuat ikatan antara suami dan
isteri itu akan hancur, sebab talaq itu menjadi pemutus tali pernikahan. Dan
talaq merupakan sebuah perbuatan yang paling dibenci oleh Allah walaupun
perbuatan itu halal.
Li`an, yaitu lafadh yang diucapkan oleh laki-laki
dihadapan masyarakat ramai diatas mimbar dengan mengatakan bahwa istrinya itu
bukan lagi isterinya dan anak yang ada pada isterinya juga bukan anaknya, maka
itu dihukumkan dengan memutuskan tali pernikahan antara dia dan isterinya.
Fasakh, yaitu seorang wanita yang menginginkan agar
suamninya mentalaqnya dengan talaq 3 (tiga), serta kepada pihak suami akan
diberi sejumlah uang oleh pihak isteri, maka fasakh itu akan menjadikan sebuah
pernikahan akan berkahir dengan adanya ucapan dari suami atau dengan menerima
uang yang telah diberikan oleh isterinya.
Dan dalam
khutbah nikah juga harus dijelaskan seaandainya terjadi sebuah perceraian maka
siapakah yang berhak mendidik anak dari hasil perkawinan mereka, serta siapa
yang wajib memberikan nafkah untuk anak tersebut sehingga dia dewasa.
Dan dalam
khutbah nikah juga harus dijelaskan tentang cara-cara menyelesaikan sebuah perceraian dengan baik dan sesuai
dengan hukum Islam, serta bagaimanakah perceraian-perceraian yang bisa untuk
dipersatukan lagi dan mana yang tidak boleh dipersatukan lagi, karena tentang
permasalahan itu banyak orang yang kurang mengerti serta banyak orang yang
melakukan itu secara melanggar dengan hukum Islam, karena permasalahan itu
merupakan permasalahan yang rumit dan banyak orang yang mengabaikan kejadian
tersebut.
b. khutbah Nikah adalah ilmu yang
disampaikan oleh pengisi khutbah nikah sebelum dimulainya proses pernikahan.
Hal ini sunnah dilakukan untuk memberikan nasihat agar kedua calon pasangan
yang hendak menikah mendapatkan ilmu agar mereka dalam menjalani kehidupan
rumah tangga sesuai cara yang Allah tunjukkan untuk mencapai kehidupan rumah
tangga harmonis yang terus memelihara sakinah, mawaddah dan rahmah.
c.tujuan khutbah nikah:
~untuk menjadi nasihat bagi kedua calon
~agar masyarakat mendapat ilmu, khusus kedua calon untuk
menjalani kehidupan rumah tangganya
~memelihara tujuan, yakni dalam memberikan khutbah akan
saling menguatkan para keluarga.
~bahwa membri nasehat, menikah itu ibadah dan caranya
serta memeliaharanya telah dijelaskan dalam Alqur’an dan sunnah dan harus
melaksanakannya
~membimbing para keluarga islami untuk bersama-sama
menuju keluarga yang barokah, bahagia dunia dan akhirat.
Komentar
Posting Komentar