📎
🍃
Nabi shallallahu alaihi wasallam membolehkan kita untuk mebunuh
binatang-binatang yang mengganggu, binatang-binatang jahat yang
membahayakan, diantaranya :
🔹HR Imam bukhari & muslim :
“ada 5 binatang jahat diperbolehkan untuk dibunuh ditanah halal dan
tanah haram, yaitu pertama yaitu ular, kedua burung gagak yang perut dan
punggungnya warnanya putih, ketiga tikus, keempat anjing buas, yang
kelima burung elang.”
🔹Para ulama menjelaskan kesimpulan dari hadits ini yaitu : seluruh binatang yang mengganggu dan membahayakan BOLEH dibunuh..
🔹Selain binatang yang disebut hadits diatas yang membahayakan boleh dibunuh misalnya kalajengking..
______________________________
📖 Yufid tv (klasifikasi akhlak oleh Ustadz Abdullah Zaen, MA)
Komentar
Posting Komentar