Sholat
๐ Al Umm
๐ Fikih Imam Syafi'i
*1. Shalat lima waktu:* Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir.
Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun.
*Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat:*
*1.* Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar),
*2.* Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis,
*3.* menutup aurat,
*4.* menghadap ke kiblat,
*5.* waktu shalat telah masuk.
*Aurat;* yang termasuk aurat bagi orang
1.laki-laki ialah anggota badan antara pusar sampai lutut,
2. dan bagi perempuan merdeka (bukan hamba sahaya) ialah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan.
*Waktu-waktunya shalat:*
1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari,
2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’,
3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari,
4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya awan merah,
5. waktu isya’: dimulai dari hilangnya awan merah hingga menyingsingnya fajar shadiq.
*Waktu-waktu yang dimakruhkan melakukan shalat sunnah:*
Di makruhkan melakukan shalat sunnah tanpa sebab tertentu adalah ada 5 waktu selain dimekkah, yaitu:
1. sesudah shalat subuh hingga terbitnya matahari,
2. ketika terbitnya matahari hingga naik setinggi tombak,
3. ketika istiwa’ (matahari tepat berada ditengah-tengah) kecuali pada hari jum’at,
4. sesudah shalat ashar hingga terbenamnya matahari,
5. ketika menguningnya sinar matahari hingga terbenam.
Komentar
Posting Komentar