Memahami dalam masalah Khilaf

Memahami Manhaj Ahlus Sunnah dalam masalah khilaf, bukan asal menang-menangan, kuat-kuatan.
Sungguh indah dan teduh sikap toleransi yang di praktekkan oleh para Ulama Salaf.
Tidak hanya di praktekkan oleh Ulama terdahulu saja, sikap toleran bahkan dipraktekkan oleh ulama di masa kini.
Contoh paling nyata apa yang di praktekkan oleh syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Al Bani rahimahumallah. Dua ulama mujaddid ini khilaf dalam banyak masalah ijtihadiyah.
Misalnya :
1- Syaikh Ibnu Baz memandang menutup wajah bagi wanita adalah wajib, namun syaikh Al bani mengatakan tidak wajib.
2- Syaikh Bin Baz mengatakan tatkala I’tidal bersedekap, namun Syaikh Al Bani mengingkarinya.
3- Syaikh Bin Baz membolehkan tarawih lebih dari 11 raka’at atau 13 raka’at, namun syaikh Al Bani tidak membolehkannya.
4- Bahkan dalam masalah darah, Syaikh Ibnu Baz berfatwa tatkala Iraq mengekspansi Kuwait dan akan menyerang Saudi, maka boleh meminta bantuan Amerika. Sementara Syaikh Al Bani tidak membolehkannya. Tentu ini khilaf yang bukan biasa karena menyangkut darah dan keamanan negeri Saudi.
Namun kita dapati, betapa kuat keakraban dan kelemah-lembutan mereka berdua.
Bahkan Syaikh Ibnu Baz tatkala ditanya siapa pembaharu abad ini, beliau menjawab, ‘Syaikh Al Albani’. Sebaliknya juga Syaikh Al Albani menganggap Syaikh Ibnu Baz sebagai pembaharu.
Sementara sa’at ini, coba lihat praktek kita yang katanya kita memproklamirkan diri mengikuti manhaj salaf.
1- Tidak mau bersahabat gara-gara khilaf antara di gerakan jari atau tidak tatkala tasyahud.
2- Memutuskan pertemanan gara-gara perbeda’an pendapat masalah foto kamera, video, ustadz masuk tv dst.
3- Bermusuhan karena masalah yayasan tertentu, dan menjadikannya sebagai tolak ukur al wala’ dan bara’.
4- Bertengkar gara-gara perbeda’an masalah coblos mencoblos saat pemilu.
Wallahul musta’aan….
Bukankah syaikh Ibnu Baz dan syaikh Al Albani khilaf dalam persoalan yang lebih besar dari hal-hal di atas...?!
Yaitu masalah pertahanan negara dan darah kaum muslimin. Yaitu masalah boleh tidaknya Saudi minta bantuan Amerika untuk melawan iraq yang akan menyerang saudi. Toh mereka tetap akur, tidak saling menjatuhkan satu sama lain.
Intinya ikhwah, boleh kita menganggap pendapat kita (dlm masalah ijtihadiyah) lebih kuat dari pendapat saudara kita. Namun tidak perlu sampai pada derajat saling menjatuhkan kehormatan saudaranya, apalagi sampai bermusuhan.
Mencemo’oh, menyematkan gelar-gelar buruk kepada sesama Ahlu Sunnah, membuang muka, sinis, saling menyesatkan, saling membid’ahkan diantara sesama Ahlu Sunnah dan berbagai macam dampak negatif lain yang tidak seharusnya muncul dalam barisan Ahlu Sunnah.
Hadaanallaahu wa iyyaakum ajma’iin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA