HUKUM MEMAKAI KONDE/WISHAL

Daffa Fauzan Ibnu Al-Hussein #FIKIH UTK WANITA MUSLIMAH

Daffa Fauzan Ibnu Al-Hussein #FIKIH UTK WANITA MUSLIMAH
#HUKUM MEMAKAI KONDE/WISHAL(menyambung rambut)
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah MELAKNAT wanita yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung (dengan rambut lain), yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato”.
[HR Muslim].
"Sebagian ulama membolehkan wanita menyambung rambutnya dengan selain rambut manusia. Misalnya, dengan rambut binatang, benang atau dari serat".
Namun berdasarkan keumuman larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebaiknya seorang wanita tidak melakukan wishal (menyambung rambut).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
“Rasulullah melarang wanita menyambung rambutnya dengan sesuatu”.
[HR Muslim].
(menyambung rambut)
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah MELAKNAT wanita yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung (dengan rambut lain), yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato”.
[HR Muslim].
"Sebagian ulama membolehkan wanita menyambung rambutnya dengan selain rambut manusia. Misalnya, dengan rambut binatang, benang atau dari serat".
Namun berdasarkan keumuman larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebaiknya seorang wanita tidak melakukan wishal (menyambung rambut).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
“Rasulullah melarang wanita menyambung rambutnya dengan sesuatu”.
[HR Muslim].

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA