HUKUM MEMAKAI KONDE/WISHAL
Hussen Dhermawan membagikan kiriman Daffa Fauzan Ibnu Al-Hussein.
Hussen Dhermawan membagikan kiriman Daffa Fauzan Ibnu Al-Hussein.
#HUKUM MEMAKAI KONDE/WISHAL(menyambung rambut)
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah MELAKNAT wanita yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung (dengan rambut lain), yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato”.
[HR Muslim].
"Sebagian ulama membolehkan wanita menyambung rambutnya dengan selain rambut manusia. Misalnya, dengan rambut binatang, benang atau dari serat".
Namun berdasarkan keumuman larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebaiknya seorang wanita tidak melakukan wishal (menyambung rambut).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
“Rasulullah melarang wanita menyambung rambutnya dengan sesuatu”.
[HR Muslim].
(menyambung rambut)“Allah MELAKNAT wanita yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung (dengan rambut lain), yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato”.
[HR Muslim].
"Sebagian ulama membolehkan wanita menyambung rambutnya dengan selain rambut manusia. Misalnya, dengan rambut binatang, benang atau dari serat".
Namun berdasarkan keumuman larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebaiknya seorang wanita tidak melakukan wishal (menyambung rambut).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
“Rasulullah melarang wanita menyambung rambutnya dengan sesuatu”.
[HR Muslim].
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah MELAKNAT wanita yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung (dengan rambut lain), yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato”.
[HR Muslim].
"Sebagian ulama membolehkan wanita menyambung rambutnya dengan selain rambut manusia. Misalnya, dengan rambut binatang, benang atau dari serat".
Namun berdasarkan keumuman larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebaiknya seorang wanita tidak melakukan wishal (menyambung rambut).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
“Rasulullah melarang wanita menyambung rambutnya dengan sesuatu”.
[HR Muslim].
“Allah MELAKNAT wanita yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung (dengan rambut lain), yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato”.
[HR Muslim].
"Sebagian ulama membolehkan wanita menyambung rambutnya dengan selain rambut manusia. Misalnya, dengan rambut binatang, benang atau dari serat".
Namun berdasarkan keumuman larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebaiknya seorang wanita tidak melakukan wishal (menyambung rambut).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
“Rasulullah melarang wanita menyambung rambutnya dengan sesuatu”.
[HR Muslim].
Komentar
Posting Komentar