perbuatan menjelek-jelekkan


Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahulloh berkata, perbuatan menjelek-jelekkan (jarh) oleh para ulama satu sama lain adalah perbuatan haram, bila seseorang tidak boleh mengghibah saudaranya mukmin walaupun bukan orang alim, maka bagaimana boleh meng-ghibah saudara-saudaranya yang beriman dari kalangan ulama??!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

Kumpulan Ayat Al Qur’an tentang Kiamat

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)