HUKUM MENGERIK BULU ALIS

Daffa Fauzan Ibnu Al-Hussein #FIKIH UTK WANITA MUSLIMAH
#HUKUM MENGERIK BULU ALIS
Dari Abdullah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
“Allah MELAKNAT wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan”.
[HR Muslim].
Mencukur alis atau menipiskannya, baik dilakukan oleh wanita yang belum menikah atau sudah menikah, dengan alasan mempercantik diri untuk suami atau lainnya tetap diharamkan, sekalipun disetujui oleh suaminya. Karena yang demikian termasuk merubah penciptaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Dan telah datang ancaman yang keras serta laknat bagi pelakunya.
Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.
[Syaikh Abdullah bin Jibrin, Fatawa Islamiyah : (3/200). Dar Al Qalam Beirut, 1408 H.]
Adapun bila bulu alisnya terlalu panjang melebihi keadaan normal, atau ada beberapa helai yang tidak rata sehingga sangat mengganggu bagi diri wanita, maka memotongnya atau meratakannya dibolehkan oleh sebagian ulama, seperti Imam Ahmad dan Hasan Al Bashri.
[Syaikh Abdullah bin Jibrin, Fatawa Islamiyah : (3/200). Dar Al Qalam Beirut, 1408 H

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

Kumpulan Ayat Al Qur’an tentang Kiamat

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)