tentang qishash

Syari'at kita telah datang secara sempurna, apabila seseorang melakukan tindakan kriminal thdap orang lain, boleh ditegakkan hukum dgn cara di-qishash, boleh juga dgn memaafkan si pelaku. karena dgn melaksanakan qishah trhdap si pelaku yg dsebabkan oleh tindakan kriminalnya akan dapat menahan atau mencegah tindak kejahatan lainnya. sedangkan memaafkannya mrupakn tndakan baik & bagus, serta memberikan eprbuatan yg ma'ruf trhadap orang yg dimaafkan.
(Syaikh Ibnul 'Utsaimin dlm makaarimul Akhlaq).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

Kumpulan Ayat Al Qur’an tentang Kiamat

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)