tentang qishash
Syari'at
kita telah datang secara sempurna, apabila seseorang melakukan tindakan
kriminal thdap orang lain, boleh ditegakkan hukum dgn cara di-qishash,
boleh juga dgn memaafkan si pelaku. karena dgn melaksanakan qishah
trhdap si pelaku yg dsebabkan oleh tindakan kriminalnya akan dapat
menahan atau mencegah tindak kejahatan lainnya. sedangkan memaafkannya
mrupakn tndakan baik & bagus, serta memberikan eprbuatan yg ma'ruf
trhadap orang yg dimaafkan.
(Syaikh Ibnul 'Utsaimin dlm makaarimul Akhlaq).
(Syaikh Ibnul 'Utsaimin dlm makaarimul Akhlaq).
Komentar
Posting Komentar