edisiqurban

Bismillâhirrahmânirrahĩm...!!!
#edisiqurban7
KAPAN WAKTU PEMOTONGAN
Sahabat sahabat Ambu Yang Dirahmati Allâh...!!!
Penyembelihan hewan qurban dilakukan setelah shalat ‘ied sampai selesainya hari Tasyrik. Hari tasyrik adalah 3 hari setelah ‘iedul Adha yaitu tangggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Bagi yang menyembelih sebelum shalat ied, maka ia harus mengulang sesembelihannya. Dan sembelihan yang sudah ia sembelih dianggap sebagai daging biasa.
Ini ditunjukkan oleh sabda Rasulullâh shallallâhu 'alaihi wasallam,
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ، فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ
Siapa yang menyembelih sebelum shalat ‘Ied, maka hendaklah ia menyembelih sesembelihan yang lain, dan bagi yang belum menyembelih hendaklah ia menyembelih dengan membaca “Bismillah” [HR. Bukhari (5562) dan Muslim (1960)].
Penyembelihan juga bisa dilakukan pada hari-hari tasyrik sebelum tenggelamnya matahari di tanggal 13 Dzulhijjah.
Dalam hadits dari Jubair bin Muth’im dari Nabi 'alaihish shalatu wassalam disebutkan,
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
Setiap hari-hari tasyrik adalah waktu penyembelihan” *[HR. Ahmad (4/82), Baihaqi (9/295), Ibnu Hibban (1008), Daruquthni (4/284)]*
~MEMBERI UPAH TUKANG JAGAL~
Sebagian orang yang belum mengetahui hukum ini terkadang bermudah-mudahan memberikan daging qurban kepada tukang jagal *(orang yang menyembelih qurban)* yang dijadikan sebagai upah baginya.
Padahal memberi upah kepada tukang jagal dari hasil qurban adalah perkara yang terlarang.
*Lalu darimana tukang jagal mendapat upah ?*
Upah tukang jagal diberikan dari uang lain diluar daging qurban.
Atau boleh diberi daging qurban bukan sebagai imbal jasa pekerjaannya, namun sebagai pembagian dia sebagai anggota masyarakat.
Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib,
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».
Rasulullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi onta-onta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan Ajillah (kulit yang ada pada punggung onta). Aku tidak memberi tukang jagal sesuatu dari hasil sembelihan qurban. Nabi bersabda, “Kami memberi upah kepadanya dari uang kami sendiri”. *(HR. Muslim no. 1317).*
Semoga sedikit penjelasan ini bisa menjadikan ibadah qurban kita lebih berkah dan diterima oleh Allâh 'azza wa jalla.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA