PEMAHAMAN RINGKAS DALAM BERQURBAN

Bismillâhirrahmânirrahĩm...!!!
#edisiqurban7

Sahabat sahabat Ambu Ikhwan dan Akhwat Yang Dirahmati Allâh...
Allâh subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan menyembelih al udhiyah (hewan qurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan.
Hal ini Allah sebutkan dalam firmanNya:
Maka shalatlah hanya kepada Rabbmu dan menyembelihlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan qurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya).
Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. (lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu katsir 8/503)
MAKNA UDHIYAH
Al Udhiyyah adalah bentuk tunggal dari al adhahi.
Al Imam al Jurjani menjelaskan, bahwa al udhiyah adalah nama untuk hewan Qurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allâh ta’ala. (At-Ta’rifat 1/45)
HUKUM UDHIYAH
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berqurban adalah sunnah mu’akkadah, dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya.
Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 danMajmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10)
KEDUDUKAN BERQURBAN DALAM ISLAM
Berqurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menunjukkan hal itu manakala qurban itu lebih utama daripada shadaqah sunnah.
Ibnu Qudamah berkata, “Al Udhiyah lebih utama ketimbang shadaqah biasa yang senilai dengannya.” (Al-Mughni 9/436)
SYARAT-SYARAT UDHIYAH
Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:
#Pertama: Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berqurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.
#Kedua: Telah mencapai usia tertentu, yaitu enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing Jawa. Adapun untuk sapi adalah dua tahun, sedangkan unta adalah lima tahun.
Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.
#Ketiga: tidak memiliki 4 cacat tubuh yang disebutkan dalam hadits al Bara’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu, “Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al ‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.”
Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.
Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruhan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.
#Keempat: Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).
Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan qurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya. (Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 dan al-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13)
SATU HEWAN CUKUP UNTUK SATU KELUARGA
Berqurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga.
Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya.
Sebagaimana dahulu Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam hanya berqurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam.
(HR. Ahmad6/391, lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/40).
MENGKHUSUSKAN KURBAN UNTUK ORANG YANG TELAH MENINGGAL
Tidak boleh mengkhususkan Qurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat.
Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam dan para shahabat beliau shallallâhu ‘alaihi wasallam.
Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang seperti ini tidak mengapa. (Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/2)
BEBERAPA HUKUM BERKAITAN DENGAN ORANG YANG BERQURBAN
Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berqurban:
a. Ikhlas Mengharap Ridha Allâh subhânahu wa ta’ala
Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan.
Seorang yang berqurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allâh subhânahu wa ta’ala,
Tidak akan sampai kepada Allãh daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)
dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat.
b. Tidak Boleh Memotong Kuku dan Mencukur Rambut
Memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh. Rasulullâh shallallâhu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.”
(HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha)
Dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”
Al Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya.
Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.” (Al-Minhaj 6/472)
TATA CARA MEMOTONG UDHIYAH
Cara memotong udhiyah yang berupa kambing, baik domba maupun kambing Jawa adalah sebagai berikut:
• Siapkan pisau yang tajam.
• Baringkanlah hewan qurban di atas lambungnya yang kiri.
• Kemudian letakkanlah kaki anda di atas leher hewan qurban sedangkan tangan kiri anda memegangi kepala hewan qurban sehingga menjadi tampak urat lehernya.
• Bacalah basmalah:
Bismillah, Allahu Akbar, Allahumma hadza minka wa laka, Allâhumma hadzihi ‘anni wa ‘an ahli baiti
“Dengan nama Allâh, Allâh Maha besar. Ya Allâh (hewan) ini dariMu dan untukMu. Ya Allâh, ini qurban dariku dan keluargaku.”
• Dan boleh juga dengan membaca,
Bismillah, wallahu Akbar
“Dengan nama Allah, Allah Maha besar.”
• Lalu gorokkan pisau dengan kuat di leher bagian atas hingga terputus al-hulqum (jalan pernapasan), al-wajdain(dua urat leher) dan al-muri (jalur makanan).
• Diusahakan menyembelih hewan qurbannya sendiri karena itu yang lebih utama, bila tidak mampu maka diwakilkan kepada orang yang terpercaya.
• Boleh baginya melihat proses penyembelihan atau pun tidak melihatnya.
• Dan diperbolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurbannya sendiri bila ia mampu melakukannya. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/60 dan 81)
MEMAKAN DAGING QURBAN
Seorang yang berqurban disunnahkan memakan sebagian dari daging hewan kurbannya, bahkan ada sebagian ulama’ yang mewajibkannya berdasarkan firman Allâh subhânahu wa ta’ala:
Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
Tidak ada ketentuan batas maksimal dalam pengambilan daging kurban, boleh mengambil sedikit, separuh, atau sebagian besar.
BERHUTANG UNTUK BERQURBAN
Berhutang untuk membeli hewan Qurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti, sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati.
Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at Qurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan. (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110)
MENYIMPAN DAGING QURBAN
Diperbolehkan menyimpan daging hewan Qurban walaupun lebih dari tiga hari. Rasulullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallambersabda:
Hanyalah dahulu aku melarang kalian (menyimpan daging qurban) karena ada golongan yang membutuhkan.
Sekarang makanlah, simpanlah, dan bersedehkahlah”
(HR. Muslim no.1971)
MENYEDEKAHKAN SEBAGIAN DAGING QURBAN
Hendaknya daging hewan kurbannya tidak dimakan semuanya, sisihkanlah sebagiannya sebagai sedekah bagi orang-orang fakir, Allâh subhânahu wa ta’ala berfirman (yang artinya):
Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
Boleh memberikan daging hewan Qurban kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin atau menampakkan kebencian kepada mereka.
(lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 25/133)
Wallahu a’lam…

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA