BEBERAPA BENTUK JAMPI-JAMPI DAN TOLAK BALA YANG TERGOLONG KESYIRIKAN

Dzulqarnain M. Sunusi - dzulqarnain.net
·
Intisari Tauhid [28]
Dari Ibnu Mas’ûd radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah kesyirikan.” (HR. Ahmad dan abu Dawud)

Tamimah adalah sesuatu yang dikalungkan pada leher anak-anak untuk menangkal ‘ain. Namun, apabila yang dikalungkan itu berupa (ayat-ayat) Al-Quran, sebagian salaf memberi keringanan dalam hal ini, tetapi sebagian lain tidak memperbolehkan dan meng¬golongkan hal itu sebagai larangan. Di antara mereka (yang tidak memperbolehkan) adalah Ibnu Mas’ûd radhiyallâhu ‘anhu. Ruqyah disebut pula dengan ‘azîmah. (Metode pengobatan) ini (diperbolehkan) secara khusus selama bebas dari hal-hal kesyirikan sebab Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam telah memberi keringanan dalam hal (ruqyah) ini untuk mengobati ‘ain atau sengatan kalajengking.
Tiwalah adalah sesuatu yang mereka buat dengan anggapan bahwa sesuatu tersebut dapat menjadikan seorang istri lebih dicintai oleh suaminya atau seorang suami lebih dicintai oleh istrinya.
1. Bahwa ruqyah terbagi menjadi dua jenis: jenis yang disyariatkan dan jenis yang dilarang. Yang disyariatkan adalah yang bebas dari kesyirikan, sedangkan yang terlarang adalah yang mengandung kesyirikan.
2. Bahwa tamimah terbagi menjadi dua jenis. Jenis yang terlarang secara ijma’ yaitu tamimah yang mengandung kesyirikan. Sedangkan, jenis yang diperselisihkan adalah tamimah yang terbuat dari Al-Quran. Ada yang mengatakan (bahwa jenis kedua ini) boleh, tetapi ada pula yang mengatakan tidak boleh. Namun, yang benar adalah tidak boleh demi menutup jalan-jalan kesyirikan dan untuk menjaga Al-Qur`an.
3. At-Tiwalah terlarang tanpa ada perselisihan karena tergolong sebagai salah satu jenis sihir.
Bahwasanya Rasul shallallâhu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa menggunakan hal-hal yang tersebut (dalam hadits) untuk tujuan menolak bahaya dan mendapatkan manfaat dari selain Allah tergolong sebagai kesyirikan terhadap Allah. Karena, tidak ada yang berkuasa untuk menolak bahaya dan mendatangkan kebaikan, kecuali Allah. Kabar ini berarti larangan untuk mengerjakan hal tersebut.
Hadits ini menjelaskan bahwa menggunakan hal-hal tersebut tergolong sebagai kesyirikan yang merusak tauhid.
Faedah Hadits
1. Anjuran untuk menjaga aqidah terhadap hal-hal yang bisa merusak (aqidah), meskipun hal tersebut banyak dikerjakan oleh manusia.
2. Keharaman menggunakan hal-hal yang tersebut (dalam hadits).
3. Bahwa tiga perkara yang disebut dalam hadits adalah kesyirikan tanpa pengecualian.
[Diringkas dari Kitab Penjelasan Ringkas Kitab Tauhid karya Syaikh Shalih Al-Fauzan]
___
dzulqarnain.net
fb.com/dzulqarnainms
telegram.me/dzulqarnainms
twitter.com/dzulqarnainms
instagram.com/dzulqarnainms

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA