NABI SHALLALLÂHU ALAIHI WASALLAM BERLEPAS DIRI DARI PERBUATAN MENGGANTUNG/MEMAKAI BENDA TOLAK BALA

Intisari Tauhid [30]

Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi’ radhiyallâhu ‘anhu bahwa (Ruwaifi’) berkata: Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku:
يَا رُوَيْفِعُ! لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ، فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ، أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا، أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ، فَإِنَّ مُحَمَّدًا بَرِيءٌ مِنْهُ.
“Wahai Ruwaifi, barangkali engkau berumur panjang. Sampai¬kanlah kepada manusia bahwa siapa saja yang menggelung janggutnya, mengalungkan tali busur, atau beristinja` dengan kotoran binatang atau dengan tulang, sesungguhnya Muhammad berlepas diri darinya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa shahabat (Ruwaifi’) ini akan berumur panjang sehingga (Ruwaifi’) akan menjumpai orang-orang yang menyelisihi petunjuk beliau shallallâhu ‘alaihi wasallam dalam hal janggut, yang petunjuk tersebut adalah membiarkan (janggut) panjang serta menjauhkan (janggut) dari perlakuan sia-sia dengan penampilan yang menyerupai orang-orang ajam atau orang yang bermewah-mewahan dan dungu. Atau, (menjumpai) orang-orang yang aqidah tauhidnya kurang dengan menggunakan sarana-sarana kesyirikan, yang mereka memakai kalung atau mengenakan (kalung) tersebut pada hewan-hewan peliharaan mereka guna menolak bahaya. Atau, (menjumpai) orang-orang yang melakukan hal-hal yang Nabi mereka larang berupa beristijmar dengan kotoran hewan dan tulang. Maka, Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam mewasiatkan shahabatnya agar (shahabatnya) menyampaikan kepada umat bahwa Nabi mereka berlepas diri dari para pelaku hal tersebut.
Dalam hadits, terdapat larangan mengenakan kalung dari tali busur untuk menolak bahaya, dan bahwasanya hal itu tergolong sebagai perbuatan kesyirikan sebab tiada yang mampu menolak bahaya, kecuali Allah.
Faedah Hadits
1. Hadits ini menunjukkan salah satu tanda kenabian sebab umur Ruwaifi’ dipanjangkan sampai (beliau meninggal pada) 56 H.
2. Kewajiban untuk mengabarkan manusia tentang hal-hal yang diperintahkan kepada mereka dan hal-hal yang dilarang terhadap mereka berupa perkara-perkara yang wajib dikerjakan atau yang wajib ditinggalkan.
3. Pensyariatan untuk memuliakan dan membiarkan janggut, serta larangan berbuat sia-sia terhadap (janggut) dengan cara mencukur, memotong, mengikat, menguncir, atau perbuatan (sia-sia) lainnya.
4. Pengharaman mengenakan kalung untuk menolak bahaya, dan bahwasanya hal itu tergolong sebagai kesyirikan.
5. Pengharaman beristinja` dengan kotoran hewan dan tulang.
6. Bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut tergolong sebagai dosa besar.
[Diringkas dari Kitab Penjelasan Ringkas Kitab Tauhid karya Syaikh Shalih Al-Fauzan]
___
dzulqarnain.net
fb.com/dzulqarnainms
telegram.me/dzulqarnainms
twitter.com/dzulqarnainms
instagram.com/dzulqarnainms

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA