MENGIKAT BINATANG DENGAN TALI BUSUR PANAH ATAU SEJENISNYA SEBAGAI TOLAK BALA ADALAH KESYIRIKAN YANG DIHARAMKAN

Intisari Tauhid [26]

Pada satu perjalanannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk mengumumkan:
أَنْ لَا يَبْقِيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلَادَةً مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلَادَةً إِلَّا قُطِعَتْ.
“Tidaklah ada kalung dari tali busur atau kalung apapun pada leher unta, kecuali harus diputus.” (HR. Al-Bukhâry dan Muslim)

Pada satu kesempatan dalam perjalanan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, beliau mengutus seseorang untuk menyeru manusia agar melepaskan tali-tali yang ada di leher unta-unta mereka, yang (tali itu) ditujukan sebagai penolak ‘ain dan bala, karena hal tersebut tergolong sebagai kesyirikan yang wajib dihilangkan.
Faedah Hadits
1. Bahwa menggantungkan bekas tali busur panah (untuk tolak bala) masuk ke dalam hukum tamimah (jimat) yang dilarang.
2. Menghilangkan kemungkaran.
3. Menyampaikan perkara kepada manusia yang bisa menjaga aqidah mereka.
[Diringkas dari Kitab Penjelasan Ringkas Kitab Tauhid karya Syaikh Shalih Al-Fauzan]
_______
dzulqarnain.net
fb.com/dzulqarnainms
telegram.me/dzulqarnainms
twitter.com/dzulqarnainms
instagram.com/dzulqarnainms

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA