# Bahaya shalat bila tanpa Tuma’ninah dalam Setiap Rukun Shalat (tergesa-gesa/rusuh)#




“Sesungguhnya (ada) seseorang sholat selama enam puluh tahun, namun tidak ada satu sholat pun yang diterima. Barangkali orang itu menyempurnakan ruku’ tapi tidak menyempurnakan sujud. Atau menyempurnakan sujud, namun tidak menyempurnakan ruku’nya.”[Hadits hasan riwayat al-Ashbahani dalam at-Targhib, lihat ash-Shohihah no. 2535].

Hadist diatas menerangkan betapa pentingnya memperhatikan gerakan2 shalat.

Sebelum membahas rukun-rukun shalat setelah membaca surat, perlu kita pahami terlebih dahulu tentang satu rukun dalam shalat yang sering dilupakan. Itulah tuma'ninah.
Tuma'ninah adalah tenang sejenak setelah semua anggota badan berada pada posisi sempurna ketika melakukan suatu gerakan rukun shalat. Tuma'ninah ketika rukuk berarti tenang sejenak setelah rukuk sempurna. Tuma’ninah ketika sujud berarti tenang sejenak setelah sujud sempurna, dst.

Tuma’ninah dalam setiap gerakan rukun shalat merupakan bagian penting dalam shalat yang wajib dilakukan. Jika tidak tuma'ninah maka shalatnya bisa tidak sah. Dalil yang menunjukkan wajibnya tuma'ninah:
*Suatu ketika ada seseorang yang masuk masjid kemudian shalat dua rakaat. Seusai shalat, orang ini menghampiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yg saat itu berada di masjid. Ternyata Nabi menyuruh orang ini untuk mengulangi shalatnya. Setelah diulangi, orang ini balik lagi, dan disuruh mengulangi shalatnya lagi. Ini berlangsung sampai 3 kali. kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadanya cara shalat yang benar. Ternyata masalah utama yang menyebabkan shalatnya dinilai batal adalah kareka dia tidak tuma'ninah. Dia bergerak rukuk dan sujud terlalu cepat. (HR. Bukhari,Muslim,Ibn Majah dan yang lainnya)

*.Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah melihat ada orang yang tdk menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Orang ini menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Lanjut Hudzaifah berkata:
وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu ‘alaihiwa sallam.” (HR. Ahmad, Bukhari, An-Nasai).

* Orang yang terlalu cepat shalatnya, sehingga tidak tuma’ninah,Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai orang yang mencuri ketika shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أسوأ الناس سرقة الذي يسرق من صلاته
“Pencuri yang paling jelek adalah orang yang mencuri shalatnya.” Setelah ditanya maksudnya, beliau menjawab: “Merekalah orang yang tidak sempurna rukuk dan sujudnya.” (HR. Ibn Abi Syaibah, Thabrani, Hakim, dan dishahihkan Ad-Dzahabi).

* Suatu ketika, Rasulullah melihat orang shalat yang tidak menyempurnakan rukuknya dan seperti mematuk ketika sujud. Kemudian beliau bersabda:
أَتَرَوْنَ هَذَا، مَنْ مَاتَ عَلَى هَذَا مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ، يَنْقُرُ صَلَاتَهُكَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ
“Tahukah kamu orang ini. Siapa yang meninggal dengan keadaan (shalatnya) seperti ini maka dia mati di atas selain agama Muhammad. Dia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan dinyatakan Al-Albani: Sanadnya hasan).

* Abu Hurairah radliallahu ‘anhu mengatakan:
"Beliau melarangku sujud dengan cepat seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing, dan menoleh-noleh seperti rusa."
(HR.Ahmad 8106, Dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih at Targhib 555)
Yang dimaksud mematuk dalam hadist di atas adalah melakukan sujud terlalu cepat dan tidak tuma’ninah. Padahal semua hadis di atas, menunjukkan wajibnya tuma’ninah, dan orang yang shalat dengan tidak tuma’ninah maka shalatnya batal.

Bagaimana Kadar Minimal Tuma’ninah Ketika Sujud,?? Ulama berbeda pendapat tentang kadar minimal tuma'ninah. Sebagian ulama hanabilah menjelaskan bahwa kadar minimal seseorang disebut telah melakukan tuma’ninah ketika sujud adalah bertahan sejenak setelah anggota sujud tepat pada posisi masing-masing, selama waktu yang cukup untuk membaca: “subhaana rabbiyal a’laa" sekali.
Jika seseorang sujud dan melakukan hal ini maka sujudnya sah, karena telah dianggap tuma'ninah. (Fatwa Syabakah Islamiyah, 93192).

“Jika Anda hendak mengerjakan shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat al Quran yang mudah bagi Anda. Kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tumakninah, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak,setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud dengan tumakninah, lalu angkat (kepalamu) untukduduk sampai benar-benar duduk dengan tumakninah, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, Kemudian lakukan seperti itu pada seluruh shalatmu” (HR Bukhari 757 dan Muslim 397 dari sahabat Abu Hurairah)

Para ulama mengambil kesimpulan dari hadits ini bahwa orang yang ruku’ dan sujud namun tulangnya belum lurus, maka shalatnya tidak sah dan dia wajib mengulangnya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yg berkata kepada orang yang tata cara shalatnya salah ini, “Ulangi shalatmu, sejatinya Anda belumlah shalat"

Rasulullah bersabda: “Wahai kaum muslimin, tidak ada shalat bagi mereka yang tidak menegakkan punggungnya ketika ruku’ dan sujud’” (HR Ahmad 16297, Ibnu Majah 871 dan dishahihkan oleh al Albani dalamShahihul Jami’7977)
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan selainnya dari sahabat Thalaq bin Aliradhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى صَلَاةِ عَبْدٍ لَا يُقِيمُ فِيهَا صُلْبَهُ بَيْنَ رُكُوعِهَا وَسُجُودِهَا
“Allah tidak akan melihat seorang hamba yang tidak meluruskan tulang punggungnya ketika ruku’ dan sujud” (HR Ahmad 16283, Al Albani menganggap sanadnya baik dalam Ash Shahihah 2536).

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Aisyah radhiallahu 'anha, beliau berkata “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau bangkit dari ruku’, beliau tidak turun sujud sampai benar-benar berdiri. Apabila beliau bangkit dari sujud, beliau tidak sujud kembali sampai benar-benar duduk dengan tegak” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim 498)

Sesungguhnya hadits yang memerintahkan untuk menjaga sempurnanya ruku’, sujud dan ketika bangkit dari ruku’ atau sujud, serta hadits yang menunjukkan bahwa hal tersebut adalah rukun shalat dan shalat tidak sah jika hal tersebut terluput, haditsnya sangat banyak. Hadits-hadits tersebut tercantum dalam buku-buku hadits, seperti Shahih Bukhari, Muslim, Sunan Arba’ah (Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah) dan kitab-kitab lainnya, seperti hadits-hadits yang telah kita sebutkan sebelumnya.
[beberapa di terjemahkan dari kitab Ta'zhimus Shalahkarya Syaikh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al Abbad].

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA