DOA KHUSUS SETELAH IQAMAH


Al-Imam ibnu Baz rahimahullah berfatwa :
ﻟﻴﺲ ﻟﻬﺬﺍ ﺃﺻﻞ ، ﻭﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﺪﻋﻮ ﺑﺸﻲﺀ ﺑﻴﻦ ﺍﻹﻗﺎﻣﺔ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﺪﺧﻮﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ، ﻭﻟﻢ ﻳﺤﻔﻆ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﺭﻓﻊ ﻳﺪﻳﻪ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﻮﻃﻦ ﺑﻞ ﻻ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﻷﺣﺪ ﺃﻥ ﻳﻔﻌﻞ ﺫﻟﻚ؛ ﻷﻧﻪ ﺧﻼﻑ ﺍﻟﺴﻨﺔ
"Tidak asalnya (berdoa setelah iqamat), tidak datang sedikit pun dari Nabi shalallahu alaihi wa sallam bahwa Beliau berdoa antara iqamat dengan awal pelaksanaan sholat dan tidak dihapal juga dari Beliau mengangkat tangan pada kesempatan ini, bahkan hendaknya seseorang tidak mengerjakannya, karena ini menyelisihi sunnah" -selesai-.
(https://binbaz.org.sa/old/38843 ).
Ini adalah terkait doa khusus setelah mendengarkan iqamah, sebagaimana dianjurkan berdoa setelah mendengarkan azan. Imam al-Mardaawiy al-Hanbali rahimahullah dalam kitabnya "al-Inshof" (III/406) mengatakan :
ﻟﻴﺲ ﺑﻌﺪَ ﺍﻹﻗﺎﻣَﺔِ ﻭﻗﺒﻞ ﺍﻟﺘَّﻜْﺒﻴﺮ ﺩﻋﺎﺀ ﻣﺴْﻨﻮﻥٌ . ﻧﺺَّ ﻋﻠﻴﻪ . ﻭﻋﻨﻪ ، ﺃﻧَّﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﺪْﻋُﻮ ﺑﻴﻨَﻬﺎ ﻭﻳْﺮﻓَﻊُ ﻳﺪَﻳْﻪ .
"Tidak ada setelah iqamat sebelum takbir doa yang disunahkan, hal ini ternashkan dari Imam Ahmad. Namun salah satu riwayat mengatakan bahwa Imam Ahmad berdoa pada saat ini dengan mengangkat keduanya".
Na'am, jika yang dimaksud doa secara mutlak dalam artian seseorang memanfaatkan jeda antara selesainya iqamat dengan Takbiratul Ihram berdoa sesuatu yang baik kepada Allah, maka telah datang dari hadits Sa'ad bin Abi Waqaash radhiyallahu anhu :
ﺃَﻥَّ ﺭَﺟُﻠًﺎ ﺟَﺎﺀَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﻫُﻮَ ﻳُﺼَﻠِّﻲ ﺑﻨﺎ ، ﻓﻘﺎﻝ ﺣﻴﻦ ﺍﻧﺘﻬﻰ ﺍﻟﺼَّﻒِّ : ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺁﺗِﻨِﻲ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ﻣَﺎ ﺗُﺆْﺗِﻲ ﻋِﺒَﺎﺩَﻙَ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴﻦَ ، ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﻗَﻀَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻗَﺎﻝَ : " ﻣَﻦِ ﺍﻟْﻤُﺘَﻜَﻠِّﻢُ ﺁﻧِﻔًﺎ؟ " ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ : ﺃَﻧَﺎ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ " : ﺇِﺫًﺍ ﻳُﻌْﻘَﺮُ ﺟَﻮَﺍﺩُﻙَ ﻭَﺗُﺴْﺘَﺸْﻬَﺪُ ﻓِﻲ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﻠَّﻪِ "
"Bahwa seseorang mendatangi Nabi shalallahu alaihi wa sallam dalam kondisi Beliau sedang mengimami kami, laki-laki tadi berdoa setelah sampai ke shaf sholat : "Yaa Allah berikanlah kepadaku yang lebih utama dari yang Engkau berikan kepada para hamba-Mu yang sholih".
Setelah Nabi selesai sholat, Beliau bertanya : "siapa yang tadi berbicara?", Laki-laki tersebut menjawab : "saya wahai Rasulullah". Lanjut Rasulullah : "Kalau begitu kudamu disembelih dan kamu mati syahid di jalan Allah" (Shahih Ibnu Hibban dan selainnya, dishahihkan Imam al-Hakim dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi, sedangkan Al Hafidz Ibnu Hajar menghasankannya).
Namun yang benar, hadits diatas adalah dhoif, karena sanadnya berporos kepada perowi yang bernama Muhammad bin Muslim bin 'Aaidz. Ia dinilai majhul oleh Imam Abu Hatim, Abu Zur'ah dan Adz-Dzhabi dan tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali satu orang saja, sehingga statusnya tetap majhul 'ain.
Al Hafidz ibnu Hajar menghasankan hadits diatas karena perowi tersebut ditsiqohkan oleh Imam al-Ijliy. Namun bagi pengkaji hadits, tautsiqnya al-'Ijliy ini sekualitas dengan tautsiqnya Ibnu Hibban.
Imam al-Albani mendoifkan hadifs diatas dalam ta'liqnya terhadap Shahih Ibnu Hibban.
Allahummaa, yang rajih tidak ada doa apapun antara iqamat dengan takbiratul ihram, terlebih lagi pada kesempatan tersebut, makmum diharapkan segera merapatkan dan meluruskan shafnya untuk pelaksanaan sholat berjamaah.
Wallahu a'lam.

Abu Sa'id Neno Triyono

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA