HUKUM BAGI ORANG YANG MENUNDA-NUNDA MEMBAYAR HUTANG PUASA ROMADHON (Bagian ke-2)


📚 Fawaid Pagi Hari ini :



Saudaraku kaum Muslimin rohimakumulloh....

Melanjutkan pembahasan kemarin, dgn permasalahan sebagai berikut :

Pertanyaan : "Seseorang mengakhirkan atau menunda-nunda hutang puasa Romadhonnya tetapi karena adanya udzur (yakni karena adanya sebab2 yg syar'i, yg menghalangi dia utk berpuasa, seperti : sering sakit, sering bepergian, dan yg lainnya). Sehingga, ketika masuk bulan Romadhon yg baru ini, dalam keadaan dia masih mempunyai hutang puasa tahun yg lalu. Lalu apa kewajiban yg dibebankan kepadanya ?"

Jawaban :

Dalam masalah ini pun, para ulama terbagi menjadi dua pendapat sebagai berikut :

Pertama : Pendapat yg mengatakan : kewajibannya adalah dia tetap membayar hutang puasanya tsb, tanpa harus membayar fidyah ( yakni meng-Qodho' saja, tanpa perlu membayar fidyah !

Al-Imam Ibnul Mundzir rohimahulloh meriwayatkan pendapat ini dari Thowus, Al-Hasan Al-Bashri, An-Nakho'i, Hammad bin Abi Sulaiman, Al-Auza'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.

Ini pun juga pendapatnya Imam As-Syafi'i, Abu Hanifah, Daud Ad-Dhohiri dan Al-Muzani rohimahumulloh ajma'in.

Dalilnya, seperti dalam firman Alloh ta'ala :

فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر

"Maka barangsiapa diantara kalian sakit atau bepergian jauh (sehingga tdk mampu berpuasa karenanya,  maka boleh berbuka,  tetapi) hendaknya dia mengganti (hutang puasanya itu) di hari-hari yg lainnya (di luar Romadhon)." (QS Al-Baqoroh : 184)

Kedua : Pendapat yg mengatakan : Orang tsb hendaknya berpuasa pada Romadhon yg baru ini, lalu hutang puasanya tahun yg lalu itu dianggap lunas/bebas tanggungan, dan tidak ada kewajiban meng-Qodho' sisa hutang puasanya.

(Hal itu karena, dia telah berusaha dan berkeinginan utk membayar hutang puasanya, tetapi terhalang oleh udzur-udzur syar'i tersebut di atas, edt.)

Disebutkan oleh Al-Imam Ibnul Mundzir rohimahulloh juga, bahwa ini adalah pendapatnya Ibnu Abbas dan Ibnu Umar rodhiyallohu anhuma dari kalangan para Sahabat Nabi yg lainnya, dan juga pendapatnya Sa'id bin Jubair dan Qotadah rohimahumalloh dari kalangan Tabi'in.

Manakah pendapat yg rojih dari kedua pendapat tersebut di atas ?

Insya Alloh yg rojih (kuat dan terpilih) adalah pendapat pertama, yaitu tetap wajib baginya untuk meng-Qodho' sisa hutang puasanya tahun yg lalu itu.

Hal itu karena firman Alloh ta'ala :

[فعدة من أيام أخر]

"Maka hendaknya dia mengganti (hutang puasanya itu) di hari-hari yg lainnya (di luar Romadhon)." (QS Al-Baqoroh : 184)

Dan perintah dalam ayat tersebut di atas bersifat umum, baik untuk orang yg belum sempat membayar hutang puasanya karena kelalaian/keteledoran yg disengaja, ataupun karena disebabkan adanya udzur tertentu.

Wallohu a'lamu bis showab.

[ lihat : Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (6/366), Ithaaful Anam  bi Ahkaami wa Masailis, Shiyaam (hal. 173-174) ]

Demikian pembasan yg ringkas ini, insya Alloh masih akan berlanjut pada pembahasan berikutnya....

Semoga bermanfaat... Barokallohu fiikum...

Surabaya, Rabu pagi yg sejuk, 18 Sya'ban 1440 H / 24 April 2019 M

✍ Akhukum fillah, Abu Abdirrohman Yoyok WN Sby
======================
📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami

Semoga bermanfaat bagi kita semuanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA