KENA TINTA PEMILU, kalau berwudhu apakah sah?*

Pakar fikih madzhab Syafi’i saat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho hafizhohullah berkata, “Wajib membasuh seluruh kulit dan rambut ketika membasuh. Seandainya di kuku ada kotoran yang menghalangi masuknya air atau terdapat cincin yang menutupi, maka wudhunya tidak sah.” (Al-Fiqhu Al-Manhaji, hal. 55).

Dikutip dari website resmi KEMENPERIN mengatakan bahwa pembuatan tinta Pemilu menggunakan bahan dasar Gambir (Uncaria gambir (hunter) Roxb) dan mengombinasikannya dengan zat warna alami lainnya seperti inai/henna. Gambir merupakan bahan tinta yang baik karena mengandung Tanin yang mampu berikatan dengan protein dan berfungsi sebagai anti bakteri.

Karena memiliki sifat seperti inai, tinta pemilu dapat meresap kedalam permukaan kulit, sehingga tinta ini tidak menghalangi air untuk mengenai permukaan kulit, dan wudhunya tetap sah.

✍️ Ust. Muhammad Abduh Tuasikal

Sebarkan jika Anda menyukai tulisan ini, insya Allah pahala besar menanti Anda.

Diteruskan oleh
*Shirotul Mustaqim Whatsapp Broadcast(SM)*
Registrasi Ketik: "Daftar" kirim ke WA SM Center: +62 858 2634 8545
Telegram t.me/shirotulmustaqim
www.shirotulmustaqim.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA