Sucinya air laut


📚BULUGHUL MARAM
KITAB THAHARAH



1. Dari Abu Hurairah -radhiyallahu'anhu- ia berkata, Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda berkenaan dengan air laut :

هو الطهور ماؤه الحل ميتته. أخرجه الأربعة, وابن أبي شيبة واللفظ له, وصححه ابن خزيمة والترمذي، ورواه مالك والشافعي وأحمد.

"Laut suci airnya dan halal bangkainya."
(HR. Imam yang empat dan Ibnu Abi Syaibah dan ini lafadznya, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzi, diriwayatkan juga oleh Malik, As-Syafi'i, dan Ahmad).

Pelajaran hadits :

1. Sebab wurud hadits ini adalah kisah seorang lelaki yang berkata : "kami sedang di perahu, air yang kami bawa air hanya cukup untuk minum, jika kami pakai wudhu maka kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?" Maka hadits diatas adalah jawabannya. Menjadi pelajaran bahwa hendaknya kita bertanya kepada orang yang berilmu tentang perkara yang tidak kita ketahui dalam agama ini.

2. Dalil bahwa air laut suci dan mensucikan hadats kecil dan besar dan boleh dipakai menghilangkan najis karena ia adalah air yang tetap sebagaimana penciptaannya.

3. Dalil halalnya bangkai yang berasal dari laut yaitu hewan laut yang mati tanpa disembelih seperti ikan dan hewan laut lainnya, bukan bangkai sembarangan.

4. Hendaknya seorang yang berfatwa agar pandai melihat keadaan orang yang meminta fatwa sehingga memberikan jawaban yang pas dan faedah yang berguna dikemudian hari. Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- tidak cuma menjawab pertanyaan tentang hukum berwudhu dengan air laut, akan tetapi juga menambahkan faedah yaitu boleh memakan bangkai laut (ikan dll).

Wallahu a'lam.

✒️ Abul Qasim Ayyub Soebandi.
___________

Ayo bergabung di channel telegram bulughul_maram


t.me/akhwatbertauhid

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA