Anjuran Tidak Berhutang


**

Adanya ketentuan dari syariah untuk membantu orang yang terjerat hutang adalah solusi yang cerdas.

Namun fasilitas bantuan dari syariah Islam ini bukan untuk disalah-gunakan. Ketentuan untuk membantu orang yang berhutang tidak boleh dijadikan alasan pembenar bagi umat Islam untuk lebih leluasa berhutang.

Sebab pada dasarnya berhutang itu perbuatan yang kurang terpuji, dan tentunya punya banyak resiko. Apalagi bila hutang itu diiming-imingi lewat fasilitas pinjaman berbunga para rentenir, dll.

*1. Haram Berhutang Dengan Bunga*

Hampir semua hutang yang ada di masa sekarang ini memberlakukan sistem bunga. Padahal bunga, apa pun nama dan istilah yang dipakai, tetap merupakan dosa besar yang nyata diharamkan dalam agama.

Maka seseorang yang meminjam uang dengan sistem bunga, meski pun dia mampu untuk membayarnya, tetap saja dia berdosa, walaupun dia ikhlas dan ridha untuk mengeluarkan harta membayar bunga.

Sebab haramnya riba sama dengan haramnya zina, sekali dikatakan terlarang, walau pun dilakukan dengan sama-sama suka, sama-sama ikhlas dan sama-sama ridha, tetap merupakan dosa besar. Pelakunya termasuk orang yang wajib bertaubat secara khusus, bukan sekedar beristighfar.

Riba memiliki sejarah yang sangat panjang dan prakteknya sudah dimulai semenjak bangsa Yahudi sampai masa Jahiliyah sebelum Islam dan awal-awal masa ke-Islaman. Padahal semua agama Samawi mengharamkan riba karena tidak ada kemaslahatan sedikitpun dalam kehidupan bermasyarakat.

Riba adalah bagian dari 7 dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Sebagaimana hadits berikut ini :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ r قَالَ :  اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المـوبِقَاتِ  قَالُوا :  وَمَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : الشِّرْكُ بِاَللَّهِ  وَالسِّحْرُ  وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إلَّا بِالْحَقِّ  وَأَكْلُ الرِّبَا  وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ  وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ  وَقَذْفُ المـحْصَنَاتِ الْغَافِلاتِ المـؤْمِنَاتِ  . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan". Para shahabat bertanya,"Apa saja ya Rasulallah?". "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina. (HR. Muttafaq alaihi).

Tidak ada dosa yang lebih sadis diperingatkan Allah SWT di dalam Al-Quran, kecuali dosa memakan harta riba. Bahkan sampai Allah SWT mengumumkan perang kepada pelakunya. Hal ini menunjukkan bahwa dosa riba itu sangat besar dan berat.

يَا أَيّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّه وَذَرُوامَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba  jika kamu orang-orang yang beriman.Maka jika kamu tidak mengerjakan , maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat , maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak  dianiaya. (QS. Al-Baqarah : 278-279)

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ:  لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ  rآكِلَ اَلرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ:  هُمْ سَوَاءٌ - رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Ibnu Mas'ud ra bahwa Rasulullah SAW melaknat pemakan riba’, yang memberi makan, kedua orang saksinya dan pencatatnya.(HR Muslim)

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ اَلنَّبِيِّ r قَالَ:  اَلرِّبَا ثَلاثَةٌ  وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ اَلرَّجُلُ أُمَّهُ

Dari Abdullah bin Masud RA dari Nabi SAW bersabda,"Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri. (HR. Ibnu Majah dan Al-hakim)

عَنْ عَبْدِ الله بْنِ حَنْظَلَة غَسِيلُ المــلاَئِكةِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله r  درْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلاَثِيْنَ زَنِيَّة - رواه أحمد

Dari Abdullah bin Hanzhalah  ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyah dari pada 36 wanita pezina. (HR. Ahmad)

*2. Menghalangi Masuk Surga*

Namun meski hutang itu tanpa bunga, tetap saja hutang itu akan memberatkan seseorang dari masuk surga. Sebab hutang yang belum dibayarkan itu urusannya bukan kepada Allah, melainkan kepada sesama manusia.

Bahkan orang yang mati syahid pun terhalang dari masuk surga. Berkesempatan untuk berjihad di jalan Allah, lalu mendapat kehormatan untuk menemui Allah dalam keadaan syahid, tentu merupakan dambaan banyak semua hamba Allah.  Bahkan orang yang mati syahid selalu berkeinginan untuk bisa dihidupkan kembali ke dunia, untuk sekedar bisa berjihad lagi, lalu mati syahid lagi.

Namun bila seorang mati dalam keadaan syahid itu masih punya hutang kepada orang lain, tetap saja dia tidak bisa langsung masuk surga. Sebab hutangnya itu akan menghalanginya masuk surga.

Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya melainkan hutang." (HR.  Muslim)

*3. Setara Kufur*

Orang yang berhutang nyaris setara dengan kufur. Hal itu tercermin dari doa Rasulullah SAW yang ketika berdoa, beliau meminta perlindungan kepada Allah dari kufur dan hutang.

Biasanya dua buah permintaan yang diucapkan berdampingan, tentu punya hubungan yang erat. Dan hal itu pula yang ditanyakan oleh seorang shahabat ketika mendengar lafadz doa Rasulullah SAW seperti itu.

Aku berlindung diri kepada Allah dari kekufuran dan hutang. Kemudian ada seorang laki-laki bertanya: Apakah engkau menyamakan kufur dengan hutang ya Rasulullah? Beliau SAW menjawab: Ya!" (HR. Nasa'i dan Hakim)

*4. Mudah Berdusta*

Rasulullah SAW sering meminta perlindungan dari Allah SWT agar tidak berhutang. Ketika ditanyakan kepada beliau tentang hikmah tidak berhutang, jawaban beliau ternyata ada kaitan antara orang yang berhutang dengan sikap suka berdusta.

Rasulullah mengajarkan kepada kita agar berdoa

"Ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadaMu dari berbuat dosa dan hutang. Kemudian ia ditanya: Mengapa Engkau banyak minta perlindungan dari hutang ya Rasulullah? Ia menjawab: Karena seseorang kalau berhutang, apabila berbicara berdusta dan apabila berjanji menyalahi." (HR. Bukhari)

Dan tentu masih banyak alasan yang pada intinya mengajurkan kita untuk menjauhkan diri dari berhutang, baik hutang tanpa bunga, apalagi hutang dengan bunga.

Kalau semua orang sudah sadar dan mengerti betapa tidak terpujinya berhutang, lalu masih saja tersisa orang yang celaka karena satu dan lain hal, dia terpaksa berhutang, dan sudah jatuh tempo untuk membayar hutang-hutangnya, sementara dia sama sekali tidak mampu membayar, pada saat itulah sesungguhnya baituz-zakah berperan besar untuk mengentaskan seseorang yang sedang terhimpit hutang, untuk diselamatkan dari jurang kehancurannya.

Akan tetapi ketika yang berkembang di tengah masyarakat adalah keadaan sebaliknya, dimana semua orang hobi berhutang, dan malah bangga kalau bisa berhutang, maka jelas alokasi dana zakat buat meringankan orang yang berhutang menjadi tidak jelas manfaatnya. Sebab semua orang jadi seolah-olah berhak untuk menjadi mustahik zakat, karena semua orang punya hutang.

Rumah yang ditempatinya adalah rumah hutang, alias kredit. Kendaraan yang dinaikinya, ternyata juga dibeli dengan cara hutang. Perabotan rumah tangga, sampai panci warna-warni ternyata juga dibeli dari tukang kredit keliling, dengan pembayaran tiga kali.

Walhasil, kita ini ternyata bangsa penghutang. Dan dalam skala negara, negara kita yang kita bangga-banggakan ini ternyata punya jumlah beban hutang yang maha dahsyat angkanya. Bunganya saja kalau buat memberi makan orang miskin, sudah bisa membuat kenyang bangsa ini.

Lisanul arab

Nihayatul Muhtaj jilid 5 hal. 156

Hasyiatu Ad-Dasuki jilid 1 hal. 496

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA