Melanjutkan penjelasan Hadits bab 11


📚 Syarah Shahih AlBukhari Kitabul Iman

📖

4. Barangsiapa yang melanggar isi perjanjian, ia akan mendapatkan hukuman didunia dan itu sebagai penebus dosanya, kecuali perkara Syirik, maka hukuman di dunia tidak bisa menghapus dosa Syiriknya. Disamping pelaku syirik diperangi sampai habis, mereka juga akan mendapatkan siksa di neraka kekal selama-lamanya. Firman-Nya :            “dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa”. (QS. At Taubah (9) : 36).

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk”. (QS. Al Bayyinah (98) : 6).

5. Hukuman bagi pencuri adalah dipotong tangannya, Firmannya :              “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al Maidah (5) : 38).

6. Hukum bagi yang melakukan zina ada rinciannya, jika belum pernah menikah secara sah, maka didera seratus kali dan diasingkan (dipenjara) ke tempat yang bukan negerinya selama  (satu) tahun irman-Nya :                           “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nuur (24) : 2). Kemudian dalam hadits riwayat Imam Bukhori (no. 6831) dan selainnya ada tambahan hukuman pengasingan selama 1 (satu) tahun.Sebagaimana sabda Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam :           “Bahwa Beliau Shollallohu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada orang yang berzina bukan Muhshon (belum menikah), untuk didera sebanyak 100 (seratus) kali dan diasingkan selama 1 (satu) tahun. Adapun bagi orang Muhshon (sudah pernah menikah), maka hukumannya adalah dirajam sampai mati, sebagaimana dalam hadits riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim serta selainnya, dalam kisah pidatonya Umar bin Khothob Rodhiyallohu 'Anhu, terdapat kata-kata beliau Rodhiyallohu 'Anhu :

“Rajam dalam kitabullah adalah suatu kebenaran bagi orang yang berzina jika ia seorang yang Muhshon, baik dari kalangan laki-laki maupun wanita, jika telah terbukti secara valid (perbuatan zinanya)”.

7. Hukuman bagi orang yang berdusta, maka diberikan hukuman Ta’zir, yaitu hukuman sebagai pengajaran bagi pelaku maksiat yang tidak terdapat hukuman Had dan juga kafarah baginya. Adapun kalau kedustaan tadi berkaitan dengan tuduhan dusta kepada seorang yang baik-baik dengan tuduhan zina, kemudian ia tidak dapat menghadirkan 4 (empat) orang saksi, maka berlaku hukuman Qodzaf baginya, yaitu ia akan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali.

 Firman Allah :                    “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. An-Nuur (24) : 4-5). Namun hukum ini dikecualikan bagi suami yang menuduhnya istrinya berzina dan tidak memiliki saksi, maka berlaku hukum Li’an, sebagaimana ayat berikutnya. Firman-Nya :  “Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar”.  (QS. An-Nuur (24) : 6).

8. Hukuman Had bagi orang yang membunuh jiwa yang diharamkan untuk membunuhnya dengan sengaja adalah Qishaas, yaitu hukuman bunuh untuk pelaku pembunuhannya atau kalau dimaafkan, maka membayar diyat (ganti rugi) kepada ahli waris yang dibunuhnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. (QS. Al Baqoroh (2) : 178). Namun jika pelaku pembunuhan tersebut adalah orang tuanya dan yang dibunuh adalah anaknya, maka keumuman ayat Qishaas dikhususkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah serta selainnya bahwa Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam bersabda :     “Tidak diqishoos orang tua yang membunuh anaknya”. Dalam riwayat lain :     “Tidak dibunuh orang tua yang membunuh anaknya”. Imam Shon’ani dalam subulus Salam (hadits no. 1089)
 berkata :”Imam Syafi’I berkata, saya menghapal dari beberapa ulama yang pernah saya temui, bahwa tidaklah dibunuh orang tua yang membunuh anaknya, demikianlah pendapatku”. Imam Shon’ani melanjutkan kembali : “Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas sahabat) dan selain mereka, seperti Hadawiyah, Hanafiyah, Syafi’iyah, Ahmad dan Ishaq karena kemutlakan hadits ini”.  Kesimpulannya, orang tua yang membunuh anaknya maka tidak ditegakkan hukum qishaas kepadanya, namun pihak pemerintah dapat memberikan hukuman Ta’zir kepadanya.

9. Hadits ini juga dalil bahwa pelaku kemaksiatan yang telah mendapatkan hukuman didunia, maka terlepas darinya hukuman di akhirat, kecuali
pelaku kesyirikan dan yang murtad dari Islam, bagi mereka hukuman kekal di nereka jika mati dalam kekafiran dan kesyrikan.


10. Jika pelaku kemaksiatan tersebut terluput hukumnya didunia, entah karena tidak terungkap kejahatannya atau karena belum ditegakkan hukum Islam di daerahnya dan sebab lainnya, maka di hari akhir nanti, mereka dibawah kehendak Allah, jika Allah berkehendak akan langsung mengampuninya dan jika Dia berkehendak akan menghukumnya terlebih dahulu di neraka-Nya, kemudian baru dimasukkan kedalam Jannah-Nya. Hukuman ini khusus berlaku bagi Seorang mukmin yang bermaksiat, adapun orang kafir dan Musyrik maka tidak ada ampunan bagi mereka, jika mereka mati tetap dalam keadaan demikian. Firman-Nya :                     “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”. (QS. An-Nisaa (4) : 48).
                 “Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. (QS. Al Baqoroh (2) : 217).

 “Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat la'nat Allah, para Malaikat dan manusia seluruhnya. Mereka kekal di dalam la'nat itu; tidak akan diringankan siksa dari mereka dan tidak (pula) mereka diberi tangguh”. (QS. Al Baqoroh (2) : 161-162).

💻 ikhwahmedia.wordpress.com

👤 Abu Sa'id Neno Triyono

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA