Penjelasan Hadits bab 11 (Seputar Faedah Bai'at)


๐Ÿ“š Syarah Shahih AlBukhari Kitabul Iman

๐Ÿ“–

“Haddatsanaa Abul Yamaan ia berkata, akhbaronaa Syu’aib dari Az-Zuhri ia berkata, akhbaronii Abu Idris ‘Aaidzullah bin Abdullah bahwa ‘Ubaadah ibnus Shoomit Rodhiyallohu 'Anhu –beliau salah satu veteran perang Badar dan salah satu pemimpin kaumnya pada waktu Baiat Aqobah- berkata, bahwa Rosulullah Shollallohu 'Alaihi wa Sallam bersabada dan disekitar beliau ditemani oleh para sahabatnya : “Berbaiatlah kepadaku untuk tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak boleh mencuri, tidak boleh berzina, tidak boleh membunuh anak kalian, tidak boleh berbuat dusta yang dilakukan oleh tangan dan kaki kalian dan tidak boleh bermaksiat dalam perkara yang ma’ruf (baik). Barangsiapa yang menunaikan hal tersebut, maka Allah akan memberinya pahala dan barangsiapa yang melanggarnya akan dihukum di dunia dan itu sebagai kafarah (penebus dosa) baginya, sedangkan barangsiapa yang melanggarnya, namun Allah menutupi kesalahannya (di dunia), maka balasan (di akhirat) terserah Allah. Jika Allah berkehendak akan mengampuninya dan jika berkehendak,  Allah akan mengadzabnya. Lalu kami pun berbait kepada Beliau Shollallohu 'Alaihi wa Sallam

Penjelasan Hadits :

 1. Hadits ini tidak dapat dijadikan alasan untuk melaksanakan baiat-baiat bid’ah  yang sekarang ini marak dilakukan oleh kelompok-kelompok yang menamakan diri mereka kaum harokah (pergerakan Islamiyah). Karena baiat ini khusus bagi Rosulullah Shollallohu 'Alaihi wa Sallam dan pemimpin-pemimpin negara kaum Muslimin. Seandainya baiat yang mereka lakukan baik dan bermanfaat, niscaya para sahabat dan ulama-ulama Islam yang diakui keimamannya akan menganjurkan pengikutnya untuk berbaiat kepada tokoh tertentu selain kepala negara. Telah Ma’ruf ucapan ulama salaf : “Kalau sekiranya hal itu baik, tentu para Salaf (sahabat, Tabi’in dan pengikut mereka) akan mendahului kita mengerjakannya”.

2. isi klausal baiat aqobah pertama ini, mirip dengan isi baiat kepada kaum wanita setelah penaklukkan Mekah pada tahun 8 H. Allah Subhanahu wa Ta'ala sebutkan dalam firman-Nya :
 Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.  (QS. Al Mumtahanah (60) : 12).

3. Barangsiapa yang mengamalkan seperti isi baiat diatas, maka ia akan memperoleh  pahala dan ampunan dari Robbnya Azza wa Jalla, firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala :                          “Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar”. (QS. Al Fath (48) : 10).

4. Barangsiapa yang melanggar isi perjanjian, ia akan mendapatkan hukuman didunia dan itu sebagai penebus dosanya, kecuali perkara Syirik, maka hukuman di dunia tidak bisa menghapus dosa Syiriknya. Disamping pelaku syirik diperangi sampai habis, mereka juga akan mendapatkan siksa di neraka kekal selama-lamanya. Firman-Nya :            “dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa”. (QS. At Taubah: 36)

๐Ÿ’ฌ In Syaa Allah dilanjutkan ke Faedah berikutnya, Baarakallahu fiikum

๐Ÿ’ป risalah12.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA