Hukum Alas Kaki yang Terkena Najis



عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( إِذَا وَطِئَ
أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ اْلأَذَى ، فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ )) . وفي لفظ: (( إِذَا وَطِئَ اْلأَذَى بِـخُفَّيْهِ فَطَهُورُهُمَا التُّرَابُ )) .
Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Jika sandal salah seorang dari kamu menginjak najis, sesungguhnya tanah yang akan menyucikannya.” Dan pada lafazh lainnya disebutkan, “Apabila sandal yang ia pakai menginjak najis, untuk menyucikannya adalah tanah.”
Takhrij Hadits
Dua matan hadits di atas diriwayatkan Imam Abu Daud dalam Sunan-nya pada Kitab “Thoharah”, Bab “Sandal yang terkena najis”.
Imam az-Zaila’iy berkata, “Dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Kitab Shahihnya dan Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak dan mengatakan, “Hadits shahih menurut kriteria Imam Muslim meski tidak dicantumkan dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim.” (Nashbu ar-Râyah, 1/207)
Hadits ini ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dan Imam ath-Thahawi. Imam adz-Dzhaabi sepakat dengan Imam Hakim yang menshahihkan hadits ini, walau sebagian ulama’ mendhaifkannya. Pendapat terkuat tetap mengatakan hadits ini tidak dhaif.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menilainya hasan. Demikian pula Syaikh Nashiruddin al-Albani, menilai derajat hadits ini shahih, karena dikuatkan dengan hadits yang semakna:
Pertama, hadits Abu Sa’id al-Khudri yang diriwayatkan secara marfu’. Redaksinya adalah, “Jika seseorang diantara kamu datang ke masjid, lihatlah sandalnya. Jika dilihatnya ada kotoran atau najis, hendaklah diusapnya ke tanah dan shalat dengan menggunakan sandal tersebut.” Riwayat Imam Abu Daud dan ulama’ hadits lainnya dan sanadnya shahih.
Kedua, hadits Aisyah yang memiliki matan yang serupa dengan hadits diatas dan derajatnya adalah hasan. (Lihat, Shahih Abi Daud Syaikh al-Albani – Kitab Induk, 2/238-242).
Biografi Abu Hurairah
Abu Hurairah adalah sahabat Nabi yang paling banyak meriwayatkan hadits. Nama ini sebenarnya hanya julukan yang diberikan oleh Rasulullah SAW. Sedangkan nama aslinya diperdebatkan hingga ada 30 pendapat. Dari sekian pendapat tersebut ada satu nama yang paling menyejukkan jiwa yaitu Abdurrahman bin Shakher. (Subulus Salam; al-Amir ash-Shan’ani, 1/95).
Ibnu Ishaq berkata, “Sebagian sahabat-sahabat kami bercerita kepadaku, langsung dari Abu Hurairah, “Dahulu pada masa jahiliyah, namaku adalah Abdu Syamsi bin Shakher. Rasulullah SAW menamaiku dengan Abdurrahman dan aku dijulukinya Abu Hurairah.
Itu lantaran aku menemukan seekor anak kucing lalu aku membawanya dalam lengan baju. Sejak itulah aku dipanggil Abu Hurairah”. Hurairah, artinya kucing kecil.
Berkata Imam Syafi’i dan Imam Bukhari, “Abu Hurairah adalah orang yang paling hafizh meriwayatkan hadits pada zamannya.”
Beliau masuk Islam pada awal tahun 7 hijriyah dan langsung terjun pada peperangan Khaibar. Wafat di Madinah pada tahun 57 hijriyah dalam usia 78 tahun. Ia dikuburkan di pemakaman Baqi’ di Madinah. (Lihat, al-Ishobah fî Tamyiz ash-Shohâbah, 7/348-362).
Intisari Hukum Hadits
Hadits ini menjadi dalil bahwa alas kaki yang terkena najis di jalan hukumnya suci. Caranya dengan menggosokkan bagian bawah alas kaki ke tanah sebagai bentuk keringanan dan tidak menyulitkan.
Terdapat hadits lain yang menguatkan hadits ini. Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud pada Bab ‘Shalat Memakai Sandal’. Yang redaksinya, “Jika kalian hendak masuk ke masjid, lihatlah sandalnya. Jika dia melihat kotoran atau najis, usaplah ke tanah.
Kemudian shalatlah dengan menggunakan sandal tersebut.”Sanad hadits ini shahih. Isi matannya merupakan bagian dari Bab “mempermudah kesulitan”.
Membersihkan sandal, sepatu atau alas kaki lain yang terkena najis dengan digosokkan ke tanah. Cara ini dirasa cukup, seperti bagian bawah bawah pakaian wanita yang menyentuh tanah najis saat berjalan.
Tanah suci yang dilewati setelahnya akan menghilangkan najis dan membuatnya suci. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah kesulitan manusia. (Syarah Sunan Abi Daud Syaikh ar-Rajihi, 25/6)
Jika itu tidak dipermasahkan, boleh hukumnya shalat dengan memakai sandal, membawanya masuk dan berjalan di dalam masjid (selama bersih dari najis).
Kecuali jika masjid tersebut beralaskan karpet, ia tidak boleh mengotorinya dan merusaknya dengan menginjakkan alas kakinya. (Mawâhib al-Jalil Syarh Mukhtashar al-Khalil, 1/154).
Imam Ibnu Abidin berkata, “jika sandal dapat mengotori lantai masjid hendaknya ia tidak memakai alas kaki meski alas kaki itu dinyatakan suci. Adapun masjid nabawi pada zaman Nabi SAW dulu dihampari pasir/kerikil, ini berbeda dengan kondisi pada zaman sekarang.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/429).
Perselisihan Pendapat Ulama’
Imam Syafi’i hanya mengkhususkan air sebagai bahan pembersih najis. Baik yang melekat di baju atau sepatu. Pendapat ini merupakan qaul jadid atau pendapat terakhir madzhab Syafi’i dan menjadi salah satu pendapat dalam madzhab Imam Malik dan Imam Ahmad. Dan pendapat Muhammad ibnul Hasan asy-Syaibani, selaku teman dekat dan murid Imam Abu Hanifah.
Dalam qaul jadid madzhab Syafi’i dikatakan, kalimat ‘adzâ’ dalam hadits dipahami sebagai kotoran yang sifatnya suci dan bukan najis. Contohnya adalah ingus dan benda-benda menjijikkan lain yang tidak termasuk kategori najis. Atau dipahami sebagai kotoran yang diragukan kenajisannya. (Ma’alim as-Sunan, 1/119; Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 21/474; Bada’i ash-Shonâ’i, 1/84; al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, 1/97).
Pendapat kedua mengartikan najis pada hadits di atas sebagai kotoran yang sifatnya kering dan tidak basah. Sehingga tanah suci yang dilewatinya akan menghapus kotoran yang kering yang terinjak. Pendapat ini juga dikatakan sebagai pendapat mayoritas ulama’.
Ini berdasarkan atsar Ibnu Abbas, “Apabila engkau menginjak kotoran yang basah, cucilah. Jika kotorannya kering, itu tidak mengapa.” (Syarh as-Sunnah, al-Baghawi, 2/94; Nailul-Author, 1/64).
Pendapat ketiga mengatakan bahwa sandal atau alas kaki apapun yang terkena najis bisa disucikan dengan digesek-gesek ke tanah; tanpa dicuci dengan air. Baik najisnya itu basah atau kering. Ini adalah pendapat Imam al-Auza’i, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Daud azh-Zhahiri, Abu Tsaur dan Ishaq ibnu Rahawaih. Dan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya dan madzhab Syafi’i dalam pendapat lainnya. (Nailul-Author, Imam asy-Syaukani, 1/64).
Dalam qaul qadim madzhab Syafi’i, itu adalah najis yang dimaafkan. Akan menyusahkan bila najis yang melekat pada bagian bawah sepatu tidak diusap, padahal shalat dengan memakai sepatu/sandal hukumnya dibolehkan. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, 1/97).
Imam al-Khatthabi (Ma’âlim as-Sunan, 1/119) berkata, “Imam al-Auza’i mempergunakan hadits ini berdasarkan zhahirnya (tekstual). Yang membolehkan mengusap najis yang menempel di sandal atau sepatunya dengan tanah lalu digunakan untuk shalat. Sedangkan Imam Abu Tsaur memberikan syarat sampai tidak tercium bau dan adanya bekas.”
Imam al-Baghawi (Syarh as-Sunnah, 2/94) berkata, “Sebagian ahlul ilmi berpendapat dengan patokan zhahir hadits. Di antaranya Imam an-Nakha’i, yang telah mengusap sandal atau sepatu yang terkena najis di depan pintu masjid, lalu masuk mengimami shalat.”
Pendapat ini dinilai lebih kuat karena melihat kuatnya dalil. Didukung oleh kaedah-kaedah syar’iyah yang sesuai serta qiyas yang tepat dan benar. Sebab seandainya tiap orang diminta untuk membersihkan sandalnya dengan mencuci setiap kali menempel najis, tentunya akan sangat memberatkan dan menyulitkan.
Padahal kaedah mengatakan, “Bila suatu perkara memberatkan, dia akan mendatangkan kemudahan.” Dan telah menjadi ketetapan syariat bahwa dien ini adalah mempermudah dan bukan mempersulit. Pendapat inilah yang lebih dipilih oleh para ulama muhaqqiq seperti Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, asy-Syaukani, ash-Shan’ani dan Muhammad Ibrahim Âlu Syaikh.
Imam asy-Syaukani (Nailul Author, 1/54) berkata, “Dan jelas, tidak dibedakan antara jenis najis. Bahkan semua benda yang dikatakan kotoran yang menempel pada sandal, cara membersihkannya adalah dengan diusap ke tanah. Berkata Ibnu Ruslan dalam Syarh as-Sunan, “Arti ‘adzâ’ secara bahasa adalah kotoran, baik suci atau najis.”
Imam ash-Shan’ani (Subulus Salam, 2/97) berkata, “Mengusap sandal dari najis adalah sarana membersihkan kotoran dan najis yang melekat padanya. Jelas, makna najis disini adalah umum, baik yang sifatnya basah atau kering.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu’ Fatawa, 22/121) berkata, “Akan tetapi yang benar adalah apabila sandal digosok-gosok ke tanah, ia menjadi suci sebagaimana disebutkan dalam as-Sunnah. Baik najisnya itu tinja atau yang lainnya. Karena bagian bawah sandal adalah tempat yang selalu menempel dengan najis. Kedudukannya persis seperti qubul dan dubur yang kotorannya juga bisa dihilangkan dengan batu. Seperti yang tertera dalam hadits-hadits yang mutawatir. Dan demikian pula ini.”
Imam Ibnu Qudamah (al-Mughni, 2/62) berkata, “Bagian bawah khuff dan sepatu jika terkena najis lalu digosok-gosok ke tanah hingga hilang najisnya, ada tiga riwayat. Riwayat pertama mengatakan cukup digosok-gosokan ke tanah, sudah boleh dipakai shalat. Pendapat pertama inilah yang lebih utama. Karena mengikuti atsar itu wajib.”
Sumber : Majalah An-Najah Edisi 125 Rubrik Fiqih Ibadah
Penulis : Abu Asiyah Zarkasyi
Editor : Helmi Alfian

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA