ISTRI TIDAK MAU MENDENGAR UCAPAN SUAMI


Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah :
Pertanyaan :
Apa pandangan Anda tentang seorang wanita yang tidak mau mendengar ucapan suami, tidak menaatinya, dan justru menyelisihinya dalam banyak hal? Seperti keluar rumah tanpa perintah suami, bahkan terkadang keluar rumah sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan suami.

Jawaban :
Seorang wanita wajib menaati suaminya dalam hal yang ma’ruf. Haram hukumnya dia bermaksiat terhadap suami. Istri tidak boleh keluar dari rumah tanpa izin suaminya.
Nabi shallalahu alaihi wasallam bersabda : “Ketika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur, namun istri enggan datang, lantas suaminya bermalam dalam keadaan marah terhadapnya, malaikat melaknatnya hingga waktu subuh.” (Muttafaqun alaih)
Beliau shallalahu alaihi wasallam bersabda :
“Seandainya aku (boleh) memerintah seseorang untuk sujud kepada orang lain, tentu akan aku perintah seorang istri sujud kepada suaminya karena agungnya hak suami atasnya.”
📖 Allah Ta’ala berfirman :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَالَّلاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ [النساء : 34
💧"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, kerena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz (yaitu meninggalkan kewajiban selaku istri, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya) hendaklah kamu beri nasehat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka.." (An-Nisa' : 34)
➡️ Pada ayat di atas, Allah Yang Mahasuci menjelaskan bahwa kaum pria memiliki kepemimpinan atas kaum wanita. Di samping itu, apabila istri tidak mau taat kepada suami, suami mengambil tindakan-tindakan preventif. Hal ini menunjukkan wajibnya (istri) menaati suami dalam hal yang ma’ruf, sekaligus pengharaman (istri) menyelisihi suami tanpa hak.
Kitab Lin Nisa’ Faqath hlm. 290

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA