KITAB KE-1: KITABUL IMAN (KEIMANAN).




📝 Bab ke-24 Penjelasan bahwa Kemaksiatan Mengurangi Keimanan, dan Orang yang Melakukan Kemaksiatan Tidak Sempurna Keimanannya.

✅ Hadits no 100.
حَدَّثَنِى حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عِمْرَانَ التُّجِيبِىُّ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِى يُونُسُ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَلَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَسَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ يَقُولاَنِ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِينَ يَزْنِى وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَأَخْبَرَنِى عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبِى بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَانَ يُحَدِّثُهُمْ هَؤُلاَءِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ ثُمَّ يَقُولُ وَكَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يُلْحِقُ مَعَهُنَّ « وَلاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ ».
🍃 Telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya bin Abdillah bin Imran at-Tujiibiy (ia berkata) telah menyampaikan kepadaku Ibnu Wahb ia berkata telah mengkhabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab ia berkata saya mendengar Abu Salamah bin Abdirrohman dan Said bin al-Musayyab keduanya berkata: Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- berkata: Sesungguhnya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: « Tidaklah seseorang berzina dalam keadaan beriman. Tidaklah seseorang mencuri dalam keadaan beriman. Tidaklah seseorang meminum khamr dalam keadaan beriman » Ibnu Syihab berkata: telah mengkhabarkan kepadaku Abdul Malik bin Abu Bakr bin Abdurrahman sesungguhnya Abu Bakr (bin Abdurrahman) menyampaikan hadits kepada mereka dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya-, kemudian Abu Hurairah menambahkan: dan tidaklah seseorang beriman ketika merampas harta rampasan yang punya nilai tinggi sehingga manusia memandangnya (menganggapnya bernilai, pent) saat ia merampasnya

🌹 Catatan Penerjemah:

💐 Para Ulama menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan kemaksiatan, seperti yang disebutkan dalam hadits yaitu berzina, mencuri, minum khamr, tidaklah ia beriman secara sempurna saat melakukannya. Bukan artinya imannya hilang total saat ia melakukannya, tapi imannya sangat kurang. Selama ia masih meyakini bahwa hal-hal itu diharamkan. Apa dalil yang menunjukkan bahwa maksud hadits tersebut adalah tidak beriman secara sempurna, bukan hilang keseluruhan imannya?

✏️ Contoh-contoh perbuatan yang disebut dalam hadits ini tidaklah lebih besar dosanya dari membunuh orang mukmin secara sengaja. Namun, ternyata Allah tidak menganggap pembunuh orang beriman secara sengaja sebagai orang kafir. Allah masih menyebut sang pembunuh dengan sebutan ‘saudaranya’. Sebagaimana disebutkan dalam ayat:
...فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ...
🍃…Barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula…(Q.S al-Baqoroh ayat 178).

🌏 (faidah penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Ta’liq ala Shahih Muslim (1/175-176)).
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📚 Dikutip dari Buku "Terjemah Shahih MUSLIM (Abul-Husain Muslim bin al-Hajjaj an-Naisaburi Rahimahullah)". Jilid 1
▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA