KONSEKUENSI JANJI



Janganlah menghianati janji, sumpah yang telah di ikrarkan, ولا نخونوا امانتكم karena jika tidak di tepati, kudu siap menerima akibatnya
Janji itu UTANG yang harus di bayar العهد دين jangan seperti perilaku Yahudi yang suka dengan ingkar janji dan mereka suka mengubah perkataannya yang sudah di sepakati, Allah swt berfirman
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِىٓ أَيْمٰنِكُمْ وَلٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمٰنَ ۖ فَكَفّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذٰلِكَ كَفّٰرَةُ أَيْمٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوٓا أَيْمٰنَكُمْ ۚ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ ءَايٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah -sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."
[QS. Al-Ma'idah: Ayat 89]BAHAYA JANJI
Janganlah menghianati janji, sumpah yang telah di ikrarkan, ولا نخونوا امانتكم karena jika tidak di tepati, kudu siap menerima akibatnya
Janji itu UTANG yang harus di bayar العهد دين jangan seperti perilaku Yahudi yang suka dengan ingkar janji dan mereka suka mengubah perkataannya yang sudah di sepakati, Allah swt berfirman
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِىٓ أَيْمٰنِكُمْ وَلٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمٰنَ ۖ فَكَفّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذٰلِكَ كَفّٰرَةُ أَيْمٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوٓا أَيْمٰنَكُمْ ۚ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ ءَايٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah -sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."
[QS. Al-Ma'idah: Ayat 89]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA