Waktu-waktu Shalat (1)

🖌 Pelajaran Fiqih
📚
A. Shalat Pada Waktunya
Shalat hanya boleh dikerjakan pada waktu-waktu yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Bila shalat dikerjakan di luar waktu yang telah ditetapkan, maka shalat itu tidak sah. Kecuali bila ada uzur tertentu yang memang secara syariah bisa diterima. Seperti mengerjakana shalat dengan dijama` pada waktu shalat lainnya. Atau shalat buat orang yang terlupa atau tertidur, maka pada saat sadar dan mengetahui ada shalat yang luput, dia wajib mengerjakannya meski sudah keluar dari waktunya.
Ada pun bila mengerjakan shalat di luar waktunya dengan sengaja dan diluar ketentuan yang dibenarkan syariat, maka shalat itu menjadi tidak sah.
Dalam hal keharusan melakukan shalat pada waktunya, Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran :
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa : 103)
Catatan: shalat bagi yang terlupa dan tertidur adalah disyariatkan. Hanya saja karena ada yang mengatakan, itu khusus shubuh saja, sebenarnya ini keliru karena justru hadits itu umum bukan mengkhususkan. Bisa dilihat di kitab Al Umm.
Jadi perkataan 'Aisyah Radhiyallahu 'anha (tidak mengqadha shalat) ini karena udzur yang apabila ada udzur ini maka dilarang shalat seperti haid. Sedangkan bagi yang tertidur atau lupa tidak termasuk maksud hadits ini, maka dia wajib mendirikan shalat ketika ingat, kalaupun keluar dari waktunya maka sah
Dari qs An Nisa ayat 103 terdapat kewajiban mendirikan shalat di awal waktu.
Barakallahu fiikum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA