Bagaimana hukum berdebat?


ﻮ اﻟْﺠَﻤَﺎﻫِﺮ ﻗَﺎﻝ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺃَﺑُﻮ ﻛَﻌْﺐ ﺃَﻳُّﻮﺏ ﺑْﻦ ﻣُﺤَﻤَّﺪ اﻟﺴَّﻌْﺪِﻱّ ﻗَﺎﻝ ﺣَﺪَّﺛَﻨِﻲ ﺳُﻠَﻴْﻤَﺎﻥ ﺑْﻦ ﺣَﺒِﻴﺐ اﻟْﻤُﺤَﺎﺭِﺑِﻲّ ﻋَﻦ ﺃَﺑِﻲ ﺃُﻣَﺎﻣَﺔ ﻗَﺎﻟَﻘَﺎﻝ ﺭَﺳُﻮﻝ اﻟﻠَّﻪ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪ ﻋَﻠَﻴْﻪ ﻭَﺳَﻠَّﻢ ﺃَﻧَﺎ ﺯَﻋِﻴﻢ ﺑِﺒَﻴْﺖ ﻓِﻲ ﺭَﺑَﺾ اﻟْﺠَﻨَّﺔ ﻟِﻤَﻦ ﺗَﺮَﻙ اﻟْﻤِﺮَاء ﻭَﺇِﻥ ﻛَﺎﻥ ﻣُﺤِﻘًّﺎ ﻭَﺑِﺒَﻴْﺖ ﻓِﻲ ﻭَﺳَﻄ اﻟْﺠَﻨَّﺔ ﻟِﻤَﻦ ﺗَﺮَﻙ اﻟْﻜَﺬِﺏ ﻭَﺇِﻥ ﻛَﺎﻥ ﻣَﺎﺯِﺣًﺎ ﻭَﺑِﺒَﻴْﺖ ﻓِﻲ ﺃَﻋْﻠَﻰ اﻟْﺠَﻨَّﺔ ﻟِﻤَﻦ ﺣَﺴَّﻦ ﺧُﻠُﻘَﻪ

artinya :
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Utsman Ad Dimasyqi Abu Al Jamahir] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ka’b Ayyub bin Muhammad As Sa’di] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Habib Al Muharibi] dari [Abu Umamah] ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku akan menjamin rumah di tepi surga bagi seseorang yang meninggalkan perdebatan meskipun benar. Aku juga menjamin rumah di tengah surga bagi seseorang yang meninggalkan kedustaan meskipun bershifat gurau, Dan aku juga menjamin rumah di syurga yang paling tinggi bagi seseorang yang berakhlak baik. (HR. Sunan Abu Daud Hadits No. 4167)

Hukum asal debat adalah haram. Washi bin Atho' (pencetus Mu'tazilah) dan nurcholish majid merupakan orang2 yang terjebak dalam banyak berdebat. Namun para pendahulu kita seperti A Hassan, serta Imam Ahmad, Ibnu Taymiyah serta para Nabi dan RasulNya menggunakan metode debat untuk memenangkan yang Haqq. Karena itu keharaman debat bisa menjadi terhapus bila dengan syarat- syarat tertentu.

Dalam Alquran berdebat sendiri merupakan metode terakhir setelah bil hikmah dan mau'idzah hasanah gagal.

Allah SWT berfirman:

اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ  وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ ۗ  اِنَّ  رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
ud'u ilaa sabiili robbika bil-hikmati wal-mau'izhotil-hasanati wa jaadil-hum billatii hiya ahsan, inna robbaka huwa a'lamu biman dholla 'an sabiilihii wa huwa a'lamu bil-muhtadiin

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk."
(QS. An-Nahl 16: Ayat 125)

Karena itu para ulama salaf mempersyaratkan debat yang boleh yaitu:
1. Meluruskan Niat karena Allah
2. Memiliki kemapanan ilmu khusus perkara yang akan didiskusikan
3. Ada dugaan yang Haqq bisa menang
4. Kemungkinan pihak yang kalah bisa bertaubat
5. Ketika yang Haqq tertutup
6. Ada Maslahatnya.

Wallahu a'lam bish shawwab

Diringkas dan ditambah dari kajian jalan menuju surga bersama Ust Abdullah Sya'roni hafidzahullah.
* Via Al-Qur'an Indonesia http://quran-id.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA