*HUKUM MENGGUNAKAN BIJI TASBIH UNTUK MENGHITUNG BACAAN DZIKIR* --------------------------


Kita menjumpai tiga pendapat mengenai masalah ini,
*Pendapat Pertama,*
Ada yang menyatakan boleh bahkan cenderung menganggap sunnah hasanah. Umumnya pendapat ini disuarakan kelompok sufi, dan mereka hanya didukung hadits-hadist dhoif dan maudlu. Seperti:
نِعْمَ الْمُذَكِّرُ السَّبْحَةُ وَإِنَّ أَفْضْلَ مَا يُسْجَدُ عَلَيْهِ اْلأَرْضُ وَمَا أَنْبَتَتْهُ الْأَرْضُ (رواه الدارمي(
_“Sebaik-baik pengingat adalah biji tasbih, dan seutama-utama tempat yang dipakai sujud adalah bumi dan yang ditumbuhkan oleh bumi.”_ (HR. ad-Dailami dalam Mukhtashor Musnad al-Firdaus: 4/98, dikutip oleh as-Suyuthi dalam al-Minhah Fis Subhah: 2/141 dari al-Hawi, juga oleh asy-Syaukani dalam Nailul Author: 2/166-167.)
Satus hadits ini maudlu (palsu) sebab dalam sanadnya terdapat rawi bernama Ummul Hasan binti Ja’far bin al-Hasan (majhul/tidak dikenal) juga ada Muhammad bin Harun bin Musa yang dituduh pendusta oleh Ibnu Asakir.
Hadits lainnya seperti:
كَانَ النَّبِيُّ يُسَبِّحُ بِالْحَصَى (رواه الجرجاني في تاريخه :68)
_“Nabi saw bertasbih dengan kerikil.”_ (HR. Abul Qosim al-Jurjani dalam Tarikh-nya: 68, dari jalan Sholih bin Ali an-Naufali, menceritakan kepadanya Abdulloh bin Muhammad bin Robi’ah al-Qudami, menceritakan kepadanya Ibnul Mubarok dari Sufyan ats-Tsauri dari Samiy, dari Abu Sholih dari Abu Huroiroh)
Status hadits ini maudlu/palsu, sebab dalam sanadnya terdapat rawi Abdulloh bin Muhammad bin Robi’ah al-Qudami (diinggalkan haditsnya dan dituduh suka berdusta/matrukul hadits) Ibnu Hibban berkata: “Dia membalik hadits-hadits. Barangkali (kira-kira) dia telah membalik riwayat Imam Malik lebih dari 150 hadits. Dia juga meriwayatkan dari Ibrahim bin Sa’ad satu kitab yang kebanyakan (hadits)nya terbalik.”
*Pendapat Kedua,*
Ada pula yang berpendapat bid’ah seperti ditegaskan oleh syeikh al-Albani dll. pendapat ini beralasan,
1) Istilah subhah (biji tasbih) tidak dikenal dizaman Nabi saw, semua riwayat yang ada tentang penggunaan biji tasbih tidak ada yang shahih. Bahkan tidak dikenal dizaman shahabat, adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Abu Hurairah atau Fatimah az-Zahra punya tali dengan seribu tali yang digunakan untuk berdzikir. Riwayat ini dan yang lainnya tidak ada yang shahih. Jadi tidak usah terkecoh pernyataan banyak ulama dalam kitab mereka seperti yang disebut-sebutt oleh as-Suyuthi, al-Kattani, as-Syaukani, Abil Abbas ar-Roddad dsb.
Syeikh Bakar bin Abdillah Abu Zaid menjelaskan bahwa subhah atau misbahah (alat tasbih) meskipun telah ada sejak 800 M, dan dikenal sebagai syiar dalam ibadah para penganut Budha, Barahimah atau Nashrani namun dikalangan bangsa Arab sekalipun dizaman Jahiliyah hal ini tidak dikenal dalam peribadahan mereka, sehingga tidak dijumpai istilah ini ada atau populer dalam ucapan mereka atau sya’ir mereka. (as-Subhah Tarikhuha wa hukmuha 95)
2) bertentangan dengan sunnah Nabi saw yang selalu menggunakan jemarinya dalam berdzikir serta menganjurkan demikian kepada para shahabatnya.
*Pendapat Ketiga,*
Yang sunnah dan paling utama menggunakan Jemari tangan dalam berdzikir dan tidak sebaiknya tidak menggunakan biji tasbih. Pendapat ini dikemukakan seperti oleh Ibnu Taimiyah. Selain beralasan kesunnahan berdzikir pake jemari tangan dan tidak ada riwayat yang shahih mengenai penggunaan biji tasbih. Alasan lainnya dari pendapat ini al:
1) Biji tasbih hakikatnya tidak lebih dari sebuah alat untuk membantu hitungan bacaan dzikir, lalu kemudian dijadikan Syi’ar ibadah, dianggap sunnah dll, ini merupakan penyimpangan tetapi bukan merupakan substansi masalah utama sebagaimana disebutkan sebagai alat hitung.
2) Dzikir ada yang muthlaq (tanpa batasan) ,ada pula yang muqoyyad (pake batasan jumlah).
Yang muthlaq sama sekali tidak memerlukan alat penghitung sebab tidak berjumlah bilangan, artinya dzikir yang dianjurkan berapapun atau sebanyak-banyaknya. Sedangkan yang muqoyyad, dalam hadits yang shahih umumnya tidak lebih dari bilangan 100. Dan hanya sampai bilangan seratus bagi kebanyakan orang sangat cocok/cukup menggunakan hitungan jemari tangan. Mungkin ada pula yang memerlukan alat penghitung seperti biji tasbih, dan penggunaan alat ini sama sekali tidak menunjukan keutamaan bahkan sebaliknya yaitu kekurang cermatan/ingatan orang yang memerlukan alat tsb.
3) tidak menggunakan biji tasbih dalam berdzikir dapat mencegah ekses negative yang dikhawatirkan bisa/biasa timbul darinya seperti riya, tasabbuh dll.
Allahu A’lam.
________ _by alfasiry_

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA