SEJADAH BERGAMBAR

makruhkah?
Dari Aisyah radliyallahu 'anha berkata, "Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam pernah berdiri sholat dengan memakai baju yang mempunyai hiasan. Setelah selesai sholat, beliau bersabda:
"Bawa baju ini kepada Abu Jahm, dan bawakan baju ambijaniyah (baju kasar dan polos), karena hiasannya membuat aku lalai dalam sholatku tadi." (HR Bukhari no 373 dan Muslim no 556)
Al 'Izz bin Abdissalam berkata, "Makruh sholat di atas sejadah yang berhias dan bergambar.." (Fatawa al 'izz bin abdissalam hal 68)
Ash Shon'ani berkata, "Hadits ini dalil yang menunjukkan makruhnya semua yang membuat lalai dalam sholat berupa hiasan dan lainnya, yang menyibukkan hati." (Subulussalam 1/151)
(Dari kitab akhthaa al mushalliin hal 65-66 karya Syaikh Masyhur Hasan Salman)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA