#Masalah khilafiyah tidak boleh diingkari?


Masalah khilafiyah adalah masalah masalah yang diperselisihkan oleh manusia.
Apakah setiap masalah yang diperselisihkan tidak boleh diingkari?
Berikut ini penjelasan dari imam ibnu Qayyim rahimahullah, beliau berkata:
"Masalah masalah khilafiyah tidak boleh diingkari adalah pernyataan yang tidak benar. Karena pengingkaran itu ditujukan kepada pendapat dan fatwa atau kepada perbuatan.
Adapun pendapat, jika pendapat tersebut bertentangan dengan sunnah atau ijma yang tersebar maka wajib diingkari dengan kesepakatan ulama.
Adapun perbuatan, jika menyelisihi sunnah atau ijma maka wajib diingkari sesuai dengan derajatnya.
Bagaimana mungkin seorang faqih mengatakan bahwa tidak boleh mengingkari masalah yang masih diperselisihkan? Sementara para fuqoha dari seluruh kelompok secara tegas membatalkan hukum seorang hakim yang bertentangan dengan kitabullah atau sunnah Rasulullah walaupun sebagian ulama ada yang menyepakatinya.
Adapun jika dalam masalah tersebut tidak terdapat sunnah dan ijma, dan ijtihad diperbolehkan padanya, maka tidak boleh diingkari orang yang mengamalkannya baik ia seorang mujtahid atau seorang muqollid.
Dan masalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama dahulu dan belakangan banyak yang sudah jelas kebenaran salah satu pendapat yang berselisih tersebut. Diantara contohnya adalah:
1. Wanita yang hamil masa iddahnya adalah sampai melahirkan.
2. Wajibnya mandi dengan sebatas masuknya kemaluan lelaki walaupun tidak keluar air mani.
3. Riba fadhl adalah harom.
4. Nikah mut'ah adalah harom.
5. Nabez yang memabukkan adalah harom.
6. Mengusap dua khuff adalah boleh baik ia musafir atau muqim.
Dan masalah masalah lain yang banyak (yang diperselisihkan tetapi kebenaran salah satu pendapatnya sangat jelas kebenarannya karena jelas dalilnya. pent).
Oleh karena itu para ulama secara tegas membatalkan hukum seorang hakim yang menyelisihi kitabullah dan sunnah rasulullah dalam masalah masalah seperti ini.
(I'laamul Muwaqqi'ien 3/288-289)
Perkataan ibnu Qayyim tersebut memberi penjelasan kepada kita bahwa tidak benar masalah khilafiyah tidak boleh diingkari. Justru wajib diingkari jika bertentangan dengan sunnah atau ijma seluruh ulama.
Berbeda halnya dengan masalah masalah ijtihadiyah, yaitu masalah yang tidak terdapat padanya nash tidak pula ijma, dan ijtihad diperbolehkan padanya. Maka tidak boleh mengingkari masalah seperti ini baik ia seorang mujtahid atau muqollid.
Wallahu a'lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA