Makanan Halal

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

                    *الطعام الحلال*
                            
حمدا وشكرا لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى أزواجه وذرياته جميعا
أما بعد:
فقال الله تعالى: اعوذ بالله من الشيطان الرجيم

فَلْيَنظُرِ الْإِنسَانُ إِلَىٰ طَعَامِهِ ﴿٢٤﴾

“Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya.” (QS. ‘Abasa (80): 24)

Allah SWT memberikan perhatian khusus mengenai makanan bukan hanya berkaitan dengan kesehatan fisik jasmani akan tetapi sangat berkaitan dengan ruhani, kebersihan hati dan amal perbuatan. 

Mari kita telaah  ayat berikut ini

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِين إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونٌَ

“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan; karena sesungguhnya syaitan adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu banya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan kepada Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 168-169)

Kita mendapatkan pengarahan dari ayat di atas yang ditujukan kepada semua manusia supaya mengkonsumsi makanan dan minuman yang Halal dan Thoyyib.

Pertama, pada level pertama manusia harus memastikan makanan dan minuman yang dikonsumsinya adalah halal. Secara global bahwa halal adalah sesuatu yang boleh dikonsumsi secara syar'i.
Posisi halal itu mencakup semua aspek kehalalan mulai dari dzatnya, prosesnya, cara mendapatkannya, biaya yang digunakannya, sampai kepada pengemasan dan penyajiannya.
Pada level kedua manusia juga harus memastikan bahwa yang dikonsumsinya adalah thoyyib. Secara global arti thoyyib adalah baik, dalam hal ini yaitu baik untuk dikonsumsi oleh manusia secara umum maupun baik untuk dikonsumsi secara pribadi. Hal itu karena ada makanan dan minuman yang baik untuk dikonsumsi oleh seseorang tetapi tidak baik untuk dikonsumsi oleh orang lain. Dapat juga karena cara dan jumlah konsumsi nya yang berlebihan sehingga tidak baik untuk orang yang mengkonsumsinya.

Kedua, posisi manusia dengan setan berbeda karena makanan dan minuman serta perbuatan nya. Makanan dan minuman yang dikonsumsi akan menyebabkan struktur tubuh manusia, dan mempengaruhi pada perbuatan. Sementara perbuatannya akan mempengaruhi pada ruhaninya.
Mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal akan menghasilkan perbuatan yang halal yaitu perbuatan baik.  Sedangkan mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram akan cenderung mengarahkan dirinya untuk berbuat yang diharamkan yaitu perbuatan buruk.
Setan makan dan minum dari yang haram dan kotor sehingga perbuatannya juga selalu fahsya (keji) dan munkar (buruk). Sedangkan manusia yang menjaga makanan dan minuman dari yang haram maka perbuatannya pun akan terjaga dari perbuatan yang keji dan munkar.

Ketiga, mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram berarti mengikuti perbuatan setan. Sedangkan setan selalu berbuat keji dan munkar. Wajarlah bahwa manusia yang mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram perbuatannya dapat menyerupai perbuatan setan.

Keempat, setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia, mereka selalu menginginkan supaya manusia tersesat dan celaka. Cara mereka menyesatkan dan menyelakakan manusia adalah dengan cara iming-iming kosong, angan-angan dan tipuan.
Mereka menawarkan kesenangan melalui pesta pora makanan, minuman, kemewahan harta, sex, dan kekuasaan yang haram, yang itu semua tipuan agar manusia terjebak ke dalam jurang kesesatan dan kecelakaan.
Setan adalah musuh kalian yang nyata. Akan tetapi kebanyakan manusia justru senang didekati dan bahkan ada yang  mendekati setan untuk tujuan-tujuan duniawi. 

Kelima, setan itu senantiasa mengajak manusia untuk melakukan perbuatan keji dan munkar, bahkan berani mengatakan mengenai Allah SWT yang tidak benar dan tidak ada dalil syar'i nya. Mereka berani menjungbalikkan yang halal menjadi haram, dan haram menjadi halal. Begitu juga mereka berani mengatakan perbuatan haramnya dengan dalil karena Allah SWT.

Semua hal itu khususnya makanan dan minuman posisi awalnya adalah halal kecuali ada dalil syar'i yang secara khusus melarangnya. Semua manusia bebas memakan apa pun kecuali yang diharamkan atau yang dilarang untuk dimakan dan digunakan oleh yang menciptakan Nya.
Sebagaimana firman Allah SWT:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah : 3)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)

Dari jutaan jenis makanan dan minuman yang ada Allah SWT hanya mengharamkan beberapa makanan yang dzatnya adalah haram.

Haram Dzatiyyah (dzatnya), seperti bangkai, darah dan babi. Ditambah satu jenis minuman yang diharamkan yaitu khomr atau yang dikenal mengandung Alkohol atau yang dibuat untuk menjadi Alkohol.

Haram Kaifiyyah (cara memprosesnya), seperti menyembelih hewan yang tidak dilakukan oleh orang Muslim dan juga yang tidak dilakukan atas nama Allah SWT, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang diterkam dan yang tertanduk kecuali yang masih sempat disembelih oleh seorang Muslim dan dengan menyembelihnya atas nama Allah SWT.

Haram Sumbernya, yaitu diharamkan makanan dan minuman yang merupakan hasil dari harta haram. Harta haram yaitu harta hasil dari yang haram seperti mencuri, dan hasil dari transaksi yang haram seperti riba, maysir (judi) dan gharor (menipu). Bahkan sesuatu yang syubhat yaitu sesuatu yang tidak jelas apakah halal atau haram, maka seharusnya ditinggalkan.

Haram tujuannya,  yaitu diharamkan hewan yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala. Artinya  segala sesuatu yang ditujukan bukan selain untuk Allah SWT adalah haram.

Jika suatu saat manusia dalam kondisi kelaparan, maka dengan dhorurat (terpaksa) dibolehkan untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang diharamkan itu dengan catatan hanya untuk menghilangkan rasa kelaparan saja. Akan tetapi Kedudukan makanan dan minuman haram yang dikonsumsi tersebut adalah tetap haram. Yang dibolehkannya adalah mengkonsumsinya di saat terpaksa.

Pembahasan di atas merupakan pembahasan makanan dan minuman Halal secara umum. Level selanjutnya adalah pembahasan makanan dan minuman dari sisi Thoyyib nya.
Makanan dan minuman Thoyyib secara global adalah makanan dan minuman yang Halal dan yang baik. Artinya selain halal tetapi juga sehat. Yaitu makanan dan minuman yang kandungannya terdiri atas dzat yang halal dan juga baik bagi kesehatan. Seperti kandungan makanan dan minuman asli bukan zat buatan kimiawi, gula yang baik adalah gula asli bukan gula biang atau gula buatan, zat pewarna alamiah bukan pewarna selain itu.
Dari sisi takaran makanan dan minuman thoyyib adalah seimbang dan tidak berlebihan. Selain itu pada makanan dan minuman thoyyib sudah serius dicantumkan ingredients (kandungannya), agar orang yang memiliki pantangan terhadap jenis dzat kandungan yang terdapat di dalamnya dapat menghindari nya. Supaya terjaga stabilitas kesehatannya.
Secara singkat bahwa makanan dan minuman Halal itu adalah baik secara umum, tetapi belum tentu sehat bagi semua orang atau bagi orang tertentu. Sedangkan makanan dan minuman Halal dan Thoyyib sudah pasti halal dan sehat bagi pengkonsumsi nya. In sya ALLAH.

Sertifikasi adalah cara kita memproteksi diri kita dari makanan dan minuman yang tidak jelas yang dapat menimbulkan dampak tidak sehat dan dosa.
Sertifikasi Halal adalah suatu kewajiban bagi setiap orang beriman, khususnya bagi masyarakat Indonesia kewajibannya bukan hanya kewajiban Ilahi tetapi kewajiban Dusturi atau konstitusi. Dimana sudah ada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pada Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa setiap produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika bahkan jasa yang beredar di Indonesia harus sudah tersertifikasi Halal semenjak tahun 2017.
Hal ini dapat kita maknai bahwa semua produk yang beredar di Indonesia harus produk Halal mendapatkan sertifikat Halal. Juga berarti semua produk yang tidak Halal di Indonesia itu harus dimusnahkan.
Pada tahap pertama kita dukung program sertifikasi Halal ini, selanjutnya kita pun berniat untuk melakukan sertifikasi Thoyyib.

Pelaksanaan Undang-Undang 33 Tahun 2017 ini memerlukan perangkat Peraturan Pemerintah yang juga mengamanatkan untuk didirikannya Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan lembaga teknisnya seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang mesti bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa Halal nya.
Semoga kita menjadi bangsa yang Halal dan Thoyyib, sehingga semua kebijakan, program dan produknya merupakan produk yang Halal dan Thoyyib. Yang pada akhirnya kondisi tersebut diharapkan dapat mewujudkan peradaban yang selamat, damai, lebih sejahtera lahir batin dan mendapatkan Ridho Allah SWT. dunia akhirat. Amin yra.
Allahu A'lam bish showab.

لا اله الا الله محمد رسول
نستغفر الله العظيم ٣ x
اللهم صل على سيدنا محمد وعلى أزواجه وذرياته جميعا
اللهم إنا نسألك علما نافعا ورزقا واسعا وعملا متقبلا و تجارة لن تبورا وذنوبا مغفورا ودعاء مقبولا وحياة كريمة وموتا شهيدة وماوا نعيما جنة الفردوس من اهلك و جرانك
اللهم اعز الاسلام والمسلمين
وانصر من نصر الدين وانصر المسلمين في كل مكان و فى كل زمان
ربنا اتنا فى الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب
امين يامجيب السائلين
والحمد لله رب العالمين

والله الموافق الى اقوم الطريق
نصر من الله وفتح قريب وبشر المؤمنين
بالله فى سبيل الحق 
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Abdurrahman Anton Minardi
Pasundan Halal Centre
Dai Muda Pasundan
Gerakan Ukhuwwah Islamiyyah dan Hijrah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA