KRITERIA MUADZIN
📚 Pelajaran Fiqih
📖
Kriteria muadzin adalah :
1. Muslim
Adapun non muslim, maka adzannya tidak sah dengan kesepakatan ulama‟, karena orang kafir tidak diterima ibadahnya sehingga masuk Islam terlebuh dahulu.
2. Mumayyiz
Mumayyiz adalah bisa membedakan antara manfaat dan madharat, maka anak kecil yang mumayyiz adzannya sah, sekalipun belum baligh. Tamyiz biasanya dimulai sejak anak berusia 7(tujuh) tahun.
3. Laki-laki Adzan dan iqamah adalah fardhu kifayah bagi laki-laki, bukan wanita. Berdasarkan hadits; “Tidak ada adzan dan iqamah bagi para wanita.” (HR. Baihaqi)
Berkata Syaikh ‟Abdul ‟Aziz bin ‟Abdullah bin Baz; ”Tidak disyari‟atkan bagi wanita adzan dan tidak pula iqamah, baik ketika mereka muqim (dirumah) ataupun dalam perjalanan. Adzan dan iqamah termasuk kekhususan kaum pria. Sebagaimana yang telah diterangkan oleh hadits-hadits shahih dari Rasulullah .” Akan tetapi jika seseorang wanita adzan dan iqamah dikalangan mereka sendiri tanpa terdengar oleh laki-laki, maka hal itu tidak mengapa. „Umar pernah ditanya; “Bolehkah kaum wanita adzan?” beliau marah kemudian menjawab, “Apakah aku melarang seorang untuk berdzikir kepada Allah?” (HR. Ibnu Abu Syaibah dalam Mushannaf 1/223)
Imam Syafi‟i berkata; ”Wanita tidak boleh mengeraskan suaranya. Ia adzan dengan suara pelan yang bisa didengar sendiri dan didengar oleh teman-temannya. Demikian juga halnya dengan iqamah.”
4. Seorang yang Suaranya Bagus Disunnahkan yang menjadi muadzin adalah orang yang suaranya bagus. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Mahdzurah;
“Bahwa Nabi kagum dengan suaranya, kemudian beliau mengajarinya adzan.” (HR. Ibnu Khuzaimah)
5. Mengetahui Waktu
Seorang yang tidak mengetahui waktu shalat, maka tidak boleh melakukan adzan, karena inti tujuan adzan adalah pemberitahuan waktu shalat.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata dalam kitab Asy-Syarhul Mumti‟ 2/47; ”Muadzin tidak berkewajiban untuk mengetahui sendiri secara langsung tentang tibanya waktu shalat. Karena Ibnu Ummi Maktum (salah seorang muadzin Rasulullah) adalah seorang yang buta, dan dia tidak akan mengumandangkan adzan kecuali setelah diberitahu oleh sahabat yang lainya dengan perkataan, telah Shubuh...., telah Shubuh..... Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari.”
Catatan : Apabila ada beberapa orang yang berebut untuk menjadi muadzin, maka yang dipilih adalah orang yang paling bagus suaranya, kemudian paling bagus agama dan akalnya, kemudian orang yang dipilih oleh para jama‟ah, kalau belum bisa menentukan pilihan juga, maka diadakan undian. Berkata Syaikh Muhammad bin Ibrahim AtTuwaijiri dalam Mukhtasharul Fiqhil Islami; ”Bila ada dua orang atau lebih yang berebut menjadi muadzin maka harus didahulukan orang yang paling bagus suaranya, kemudian paling bagus agama dan akalnya, kemudian orang yang dipilih oleh para tetangga (jama‟ah), kemudian diadakan undian. Dan, boleh saja memilih dua orang muadzin untuk satu masjid.”
📕 sumber:Fiqih Seruan Adzan
Komentar
Posting Komentar