*BERAPA LAMAKAH WAKTU MENGKHITBAH SEORANG AKHAWAT?*

AL MISK:
📑
 
📩 *DISKUSI AGAMA AL MISK IKHWAN*
 *Pertanyaan*
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
berapa lama waktukah jika kita mengkhitbah seorang akhwat, apa boleh jika kita mengkhitbahnya saat ini terus menikahkannya 2 thn kemudian?
📝 *Dijawab oleh Ustadz Al Imam Abu Abdillah حفظه الله*
Wa'alaykumussalam warahmatullah Wabarakatuh
*Jawaban*
Wallahu A’lam, dalam hal ini tidak ada ketetapan waktu yang khusus dalam menentukan Hari pernikahan, boleh cepat dan boleh lambat.
Namun yang perlu diperhatikan disini adalah bahwa perempuan yang akan Engkau nikahi adalah wanita yang belum memiliki hubungan apapun denganmu, dia bukan Mahram untukmu. Maka jangan engkau menyikapinya layaknya dia adalah Istrimu.
Kemudian yang perlu diperhatikan juga adalah, semakin cepat dalam melakukan pernikahan, maka akan lebih Baik untuk menutup pintu Fitnah .
Terlebih Lagi jika semakin lama, maka kadang akan muncul sesuatu yang mengkhawatirkan untuk membatalkan pernikahan tersebut.
*Sehingga lebih cepat, maka akan lebih Baik.*
Baarokallahu fiikum.
Abu Abdillah Imam
📆 Banda Aceh - jum'at, 28 Jumadal Akhir 1439 H / 16 Maret 2018 M

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA