*BERPUASA SEHARI ATAU DUA HARI SEBELUM RAMADHAN SEBAGAI BENTUK PENYAMBUTAN RAMADHAN ATAU KARENA KEYAKINAN TERTENTU*

Larangan ini berdasarkan keumuman hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ
"Janganlah seorang dari kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali apabila seseorang sudah biasa melaksanakan puasa (sunnah) maka pada hari itu maka boleh baginya untuk berpuasa".
(HR.Al-Bukhari dan Muslim)
(HR.Al-Bukhari dan Muslim)

"Di dalam hadits ini terdapat larangan yang jelas dari menyambut Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari bagi orang yang tidak bertepatan dengan kebiasaan puasanya atau menyambungnya dari puasa sebelumnya. Jika bukan (karena) menyambung puasa dan bukan juga bertepatan dengan kebiasaan puasanya maka haram."



Masalah ini sekalipun terjadi sebelum bulan Ramadhan, akan tetapi berkaitan dengan bulan Ramadhan.
وبالله التوفيق.



Komentar
Posting Komentar