Waktu - waktu dilarang Shalat
๐ Pelajaran Fiqih
๐
Ada lima waktu dalam sehari semalam yang diharamkan untuk dilakukan shalat di dalamnya. Tiga di antaranya terdapat dalam satu hadits yang sama, sedangkan sisanya yang dua lagi berada di dalam hadits lainnya.
Dari 'Uqbah bin 'Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu berkata,"Ada tiga waktu shalat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami untuk melakukan shalat dan menguburkan orang yang meninggal di antara kami. [1] Ketika matahari terbit hingga meninggi, [2] ketika matahari tepat berada di tengah-tengah cakrawala hingga bergeser sedikit ke barat dan [3] berwarna matahari berwarna kekuningan saat menjelang terbenam. .(HR. Muslim)
Sedangkan dua waktu lainnya terdapat di dalam satu hadits berikut ini :
Dari Abi Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata,"Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidak ada shalat setelah shalat shubuh hingga matahari terbit. Dan tidak ada shalat sesudah shallat Ashar hingga matahari terbenam.(HR. Bukhari dan Muslim). Kedua waktu ini hanya melarang orang untuk melakukan shalat saja, sedangkan masalah menguburkan orang yang wafat, tidak
termasuk larangan. Jadi boleh saja umat Islam menguburkan jenazah saudaranya setelah shalat shubuh sebelum matahari terbit, juga boleh menguburkan setelah shalat Ashar di sore hari.
Larangan ini pula tidak berlaku untuk shalat sunnah yang ada sebabnya seperti Shalat tahiyyatul Masjid dan Syukrul wudhu.
Wallahu A'lam.
In syaa Allah akan kita rinci ke 5 waktu yang dilarang shalat di halaqah pelajaran kita selanjutnya.
Baarakallahu fiikum
Komentar
Posting Komentar