Waktu - waktu dilarang Shalat


๐Ÿ“š Pelajaran Fiqih

๐Ÿ“–

Ada lima waktu dalam sehari semalam yang diharamkan untuk dilakukan shalat di dalamnya. Tiga di antaranya terdapat dalam satu hadits yang sama, sedangkan sisanya yang dua lagi berada di dalam hadits lainnya.

Dari 'Uqbah bin 'Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu berkata,"Ada tiga waktu shalat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami untuk melakukan shalat dan menguburkan orang yang meninggal di antara kami. [1] Ketika matahari terbit hingga meninggi, [2] ketika matahari tepat berada di tengah-tengah cakrawala hingga bergeser sedikit ke barat dan [3] berwarna matahari berwarna kekuningan saat menjelang terbenam. .(HR. Muslim)

Sedangkan dua waktu lainnya terdapat di dalam satu hadits berikut ini :

Dari Abi Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata,"Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidak ada shalat setelah shalat shubuh hingga matahari terbit. Dan tidak ada shalat sesudah shallat Ashar hingga matahari terbenam.(HR. Bukhari dan Muslim). Kedua waktu ini hanya melarang orang untuk melakukan shalat saja, sedangkan masalah menguburkan orang yang wafat, tidak
termasuk  larangan.   Jadi  boleh  saja  umat  Islam  menguburkan jenazah  saudaranya  setelah  shalat  shubuh  sebelum  matahari  terbit, juga  boleh  menguburkan  setelah  shalat  Ashar di  sore hari.

Larangan ini pula tidak berlaku untuk shalat sunnah yang ada sebabnya seperti Shalat tahiyyatul Masjid dan Syukrul wudhu.

Wallahu A'lam.

In syaa Allah akan kita rinci ke 5 waktu yang dilarang shalat di halaqah pelajaran kita selanjutnya.

Baarakallahu fiikum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA