Waktu Shalat Isya'

Pelajaran Fiqih

Shalat  Isya Awal  waktunya  adalah  saat  berakhirnya  waktu  maghrib  yang  ditandai  dengan  tenggelamnya  syafaq merah  dan akhir  waktunya  adalah  ketika  pertengahan  malam.

Dari  Aisyah  radhiyallahu  ‘anhu  berkata  bahwa  Rasulullah-  shallallahu ‘alaihi  wasallam  mengakhirkan  /  menunda  shalat  Isya`  hingga  tengah malam,  kemudian  beliau  keluar  dan  melakukan  shalat.  Lantas  beliau bersabda,"Seaungguhnya   itu   adalah   waktunya,   seandainya   aku   tidak memberatkan  umatku.".  (HR.  Muslim)

Dari  Abi  Bazrah  Al-Aslami  berkata,”Dan  Rasulullah  suka  menunda shalat   Isya’,   tidak   suka  tidur  sebelumnya  dan  tidak  suka  mengobrol sesudahnya.  (HR.  Muttafaq  ‘alaihi)

Dan  waktu  Isya’  kadang-kadang,  bila  beliau  shallallahu  'alaihi  wasallam melihat  mereka  (para  shahabat)  telah  berkumpul,  maka  dipercepat.  Namun bila  beliau  melihat  mereka  berlambat-lambat,  maka  beliau  undurkan.  (HR. Bukhari  Muslim)

Ada pendapat yang menjelaskan waktu isya berakhir pada fajar shadiq, mereka berpendapat dengan hadits berikut:

Dari  Abi  Qatadah  radhiyallahu  ‘anhu  bahwa  Rasulullah  shallallahu ‘alaihi   wasallam   bersabda,"Tidaklah   tidur   itu   menjadi  tafrith,   namun
tafrith   itu   bagi  orang  yang  belum  shalat  hingga  datang  waktu  shalat berikutnya".  (HR.  Muslim)

Maka kesimpulan yang diambil mereka berdasarkan hadits ini tidaklah tepat, menyalahi jumhur dan tidak mendekati dalil.

Pendapat yang benar bisa disimpulkan

[1] Ulama 4 madzhab sepakat bahwa mereka yang shalat isya’ setelah pertengahan malam statusnya ada’ (mengerjakan shalat pada waktunya), dan bukan qadha’ (mengerjakan shalat di luar waktu).

[2] Ulama 4 madzhab sepakat bahwa shalat isya’ setelah pertengahan malam, shalatnya sah.

[3] Mereka berbeda pendapat mengenai status orang yang shalat isya setelah pertegahan malam. Ada yang menyebut itu waktu dharurat, sehingga berlaku dalam kondisi darurat. Ada yang menyebut waktu jawaz (toleransi), sehingga berlaku untuk yang punya udzur. dan ada yang menyebut boleh namun makruh, serta ada yang membolehkan tanpa makruh. Yang terkuat dibolehkan bagi yang udzur, ketiduran atau lupa.

Wallahu A'lam

In syaa Allah dilanjutkan ke bahasan waktu-waktu yang dilarang shalat.

Baarakallahu fiikum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA